
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa sampah adalah masalah serius yang perlu ditangani secara sistematis, bukan dianggap sebagai berkah, terutama menjelang potensi lonjakan limbah saat libur Natal dan Tahun Baru.
Lonjakan Sampah Jadi Ujian Tata Kelola Daerah
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Menteri Hanif usai melakukan inspeksi mendadak terhadap pengelolaan sampah di berbagai titik, termasuk TPA Tanjungrejo Kudus, Stasiun Tegal, dan Stasiun Cirebon pada 26 Desember 2025.
"Kita harus merefleksi diri kita masing-masing bahwa sampah itu bukan berkah, tetapi masalah. Karena itu, semua pihak harus berpartisipasi aktif untuk mengurangi sampah, melakukan pemilahan, dan mengelolanya dengan cara-cara yang ramah terhadap lingkungan", ungkap Hanif.
Ia menyebut bahwa peningkatan volume sampah di akhir tahun bukan fenomena musiman, melainkan ujian nyata terhadap sistem pengelolaan sampah di daerah.
Berdasarkan data dari Badan Kebijakan Transportasi, diperkirakan sebanyak 119,5 juta orang — atau 42,01 persen populasi Indonesia — melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru, yang berpotensi menghasilkan tambahan sampah hingga 59.000 ton dalam dua pekan.
Pemerintah Akan Beri Sanksi bagi Daerah Lalai
Dalam kunjungannya ke TPA Tanjungrejo, Hanif menyoroti belum maksimalnya operasional fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF), padahal teknologi ini dianggap sebagai solusi masa depan pengelolaan sampah.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh lagi hanya berupa tumpukan residu, melainkan harus menjadi proses yang ramah lingkungan dan memiliki nilai tambah.
KLH/BPLH juga memastikan bahwa pendekatan edukasi akan dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas.
Target nasional pengelolaan sampah sebesar 52 persen pada tahun 2025 dinyatakan belum tercapai sepenuhnya.
Akibatnya, pemerintah pusat akan mengambil langkah tegas, termasuk pemberian peringatan keras kepada pemerintah daerah yang dinilai lalai dalam memenuhi kewajibannya.
Langkah ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan tanggung jawab bersama antara pusat dan daerah.
"Sampah ini jangan menjadi masalah yang berlarut-larut. Ke depan, kami akan memberikan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada daerah-daerah yang pengelolaan sampahnya belum maksimal dan berada di luar ambang batas yang telah ditetapkan," tegas Hanif.
- Penulis :
- Gerry Eka







