
Pantau - Kebijakan Visa on Arrival (VoA) tujuh hari yang diterapkan di wilayah Bintan, Kepulauan Riau, memberikan dampak signifikan terhadap sektor pariwisata, meskipun berdampak pada penurunan penerimaan negara dari sektor imigrasi.
Wisatawan Meningkat, Hotel Penuh, PR Singapura Dapat Bebas Visa
VoA 7 hari dikenakan tarif Rp250.000, lebih murah dari VoA 30 hari yang sebelumnya berlaku seharga Rp500.000.
Kebijakan ini khusus diterapkan bagi wisatawan mancanegara yang masuk melalui pelabuhan-pelabuhan di Bintan.
Selain itu, pemegang status Permanent Resident (PR) Singapura diberikan kebebasan visa kunjungan dengan masa tinggal maksimal empat hari.
Kebijakan ini berdampak langsung pada tingkat hunian hotel yang mencapai 90% sepanjang 2025.
Lalu lintas wisatawan juga meningkat drastis. Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Bentan Telani, tercatat 297.156 kedatangan dan 298.053 keberangkatan.
TPI Bandar Seri Udana melayani 2.631 kedatangan dan 2.628 keberangkatan, sedangkan TPI Tanjung Uban mencatat 2.373 kedatangan dan 1.879 keberangkatan.
Jika dibandingkan tahun 2024, perlintasan di TPI Tanjung Uban melonjak 135% untuk kedatangan dan 134% untuk keberangkatan.
Target PNBP Turun, Imigrasi Didorong Jadi Fasilitator Ekonomi
Meskipun lalu lintas wisatawan meningkat, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor imigrasi hanya mencapai Rp19 miliar dari target Rp30 miliar, atau sekitar 62,69%.
Penurunan tersebut disebabkan oleh tarif VoA yang lebih murah.
Namun, fokus ke depan bergeser: imigrasi tidak lagi hanya sebagai pengumpul PNBP, tetapi berperan sebagai fasilitator pertumbuhan ekonomi nasional.
Untuk 2026, target PNBP disesuaikan menjadi Rp25 miliar, dengan pendekatan strategis yang mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi daerah, terutama di kawasan perbatasan seperti Bintan.
- Penulis :
- Gerry Eka








