
Pantau - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap MY, tersangka utama dalam kasus pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80), lansia yang videonya viral karena digotong keluar dari rumahnya di Surabaya.
MY ditangkap pada Senin, 29 Desember 2025 pukul 17.15 WIB dan langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Aksi Pengusiran Paksa Picu Kemarahan Publik
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Korban, Elina Widjajanti, dipaksa keluar dari rumah oleh sekelompok orang berpakaian merah yang diduga berasal dari sebuah organisasi masyarakat (ormas), dengan cara ditarik dan digotong secara paksa.
Video kejadian itu menyebar luas di media sosial dan memicu kemarahan publik serta desakan agar pelaku segera ditindak secara hukum.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Selain MY, penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka lain bernama SAK.
MY dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
“Kasus ini menjadi perhatian serius. Perkara akan terus dikembangkan karena ada dugaan melibatkan lebih dari satu orang,” ungkapnya.
Penyelidikan dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) untuk memastikan bukti yang akurat dan objektif.
- Penulis :
- Gerry Eka








