billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Selain Rugikan Negara, Bupati Kotawaringin Timur Juga Terima Mobil dan Uang

Oleh Adryan N
SHARE   :

Selain Rugikan Negara, Bupati Kotawaringin Timur Juga Terima Mobil dan Uang

Pantau.com - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah periode 2010-2015 Supian Hadi diduga telah menerima dua mobil dan sejumlah uang terkait kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi di Pemkab Kotawaringin Timur. 

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, Supian diduga telah memberikan izin tambang secara ilegal kepada tiga perusahaan yaitu PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM). 

"Terkait dengan sistem pemberian izin tersebut diduga SH selaku Bupati Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015 telah menerima mobil Toyota Land Cruiser seharga Rp710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp1,35 miliar, dan uang sebanyak Rp500 juta," ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/02/2019).

Baca juga: Bupati Kotawaringin Timur Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp5,8 triliun

Laode menambahkan, pemberian itu diterima Supian melalui perantara pihak lain. Dalam kasus tersebut KPK menduga Supian telah memberikan izin pertambangan Bauksit pada tiga perusahaan. Padahal perusahaan-perusahan itu belum memiliki kuasa pertambangan dan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal).

Akibat perbuatan Supian, negara mengalami kerugian hingga Rp5,8 triliun dan USD711 ribu.

"KPK sangat prihatin atas kondisi ini. Bagaimana potensi sumber daya alam yang begitu besar dikuasai hanya oleh sekelompok pengusaha," ucap Laode.

Baca juga: KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Ia menambahkan, berdasarkan kajian terkait sumber daya alam yang telah dilakukan KPK, ditemukan berbagai persoalan. 

"KPK menemukan sejumlah persoalan terkait tumpang tindih wilayah, potensi kerugian keuangan negara dari praktik bisnis yang tidak beretika dan melanggar aturan diantaranya menunggak pajak tidak membayar royalti dan tidak melakukan jaminan reklamasi pasca tambang," kata Laode.

Akibat perbuatan tersebut Supian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU no. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Adryan N