billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bupati Kotawaringin Timur Telah Korupsi Sejak Awal Dilantik

Oleh Adryan N
SHARE   :

Bupati Kotawaringin Timur Telah Korupsi Sejak Awal Dilantik

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015 Supian Hadi melakukan korupsi pada proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi sejak awal masa jabatannya. 

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan saat awal menjabat sebagai bupati, Supian langsung mengangkat teman-teman dekatnya yang pernah menjadi tim suksesnya sebagai Direktur dan Dirut PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), satu dari tiga perusahaan yang diberikan IUP secara ilegal. 

Baca juga: Bupati Kotawaringin Timur Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp5,8 triliun

Selain mengangkat sebagai Direktur dan Dirut, Supian juga memberikan saham PT SMA sebanyak 5 persen kepada teman-temannya. 

"Kemudian Maret 2011, SH menerbitkan surat keputusan IUP operasi produksi seluas 1.671 hektare kepada PT FMA yang berada dikawasan hutan. Padahal SH mengetahui PT FMA belum memiliki dokumen perizinan seperti AMDAL," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/02/2019).

Lalu, lanjut Laode, sejak November 2011 PT FMA telah melakukan operasi produksi pertambangan bauksit dan mengekspornya ke China. Akhir November 2011 kemudian Gubernur Kalimantan Tengah mengirim surat kepada Supian agar memerintahkan PT FMA menghentikan usaha pertambangannya.

"Namun PT FMA tetap melakukan kegiatan pertambangan hingga 2014," tambah Laode. 

Sebelumnya pada Desember 2010, Supian juga menerbitkan IUP eksplorasi kepada PT Billy Indonesia (BI) atas permintaan perusahaan tersebut. Izin itu diberikan tanpa proses lelang padahal sebelumnya PT BI tidak memiliki kuasa pertambangan.

Pada Febuari 2013, Supian meningkatkan IUP eksplorasi itu menjadi IUP Operasi produksi tanpa dilengkapi dokumen Amdal.

"April 2013, SH menerbitkan keputusan tentang Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Pertambangan Bijih Bauksit dan keputusan tentang kelayakan lingkungan rencana kegiatan pertambangan bijih bauksit oleh PT BI. Berdasarkan izin tersebut PT BI telah melakukan ekspor bauksit sejak Oktober 2013," papar Laode.

Baca juga: KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Perusahaan ketiga yang juga diberikan izin tambang secara ilegal oleh Supian yaitu PT Aries Iron Mining (AIM).

"Pada April 2011, SH menerbitkan IUP eksplorasi tanpa melalui proses lelang wilayah ijin usaha pertambangan. Padahal PT AIM sebelumnya tidak memiliki kuasa pertambangan," jelasnya.

Akibat izin ilegal itu, KPK menduga negara mengalami kerugian hingga Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar Amerika Serikat yang dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM.

Penulis :
Adryan N