
Pantau - Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua tidak akan mengeluarkan izin baru untuk pembukaan lahan kelapa sawit, terutama yang berpotensi merusak tanah dan lingkungan, terhitung mulai 1 Januari 2026.
Evaluasi Ketat Perizinan dan Larangan Pengalihan ke Sawit Baru
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo kepada seluruh kepala daerah terkait pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dalam pembangunan ekonomi.
Pemerintah Provinsi Papua saat ini tengah memfokuskan penataan ulang terhadap seluruh perkebunan sawit yang sudah memiliki izin.
Perusahaan yang tidak aktif, tidak memenuhi kewajiban, atau melanggar aturan seperti tidak membayar pajak atau retribusi, akan dievaluasi dan dicabut izinnya.
Lahan-lahan yang telah dicabut izinnya tidak akan dialihkan lagi untuk budidaya kelapa sawit.
Sebagai gantinya, lahan tersebut akan digunakan untuk komoditas alternatif seperti kakao dan program peremajaan tanaman produktif yang berkelanjutan.
Pabrik Wajib Dibangun, Papua Tidak Hanya Jadi Penghasil Mentah
Gubernur juga mewajibkan perusahaan sawit yang masih beroperasi untuk membangun pabrik pengolahan crude palm oil (CPO) di wilayah Papua.
Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah di daerah, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan pada pengiriman CPO mentah ke luar Papua.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari strategi hilirisasi yang mengedepankan pemberdayaan ekonomi masyarakat Papua secara langsung.
Komitmen terhadap Lingkungan dan Kepentingan Masyarakat Adat
Mathius Fakhiri menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar sejalan dengan arah pembangunan nasional sekaligus menghormati hak-hak masyarakat adat dan menjaga kelestarian ekosistem Papua.
Pemerintah provinsi, menurutnya, sedang dalam proses transisi menuju pertanian berkelanjutan yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga memberikan dampak ekonomi nyata bagi warga lokal.
- Penulis :
- Gerry Eka







