
Pantau - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memasukkan mata kuliah Perempuan dan Kelompok Rentan ke dalam kurikulum Strata-1 Bintara Polwan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)–Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan perspektif gender di tubuh kepolisian.
Langkah ini bertujuan membekali Polwan sejak dini agar mampu menangani kasus secara sensitif dan profesional, terutama terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak.
"Polri tidak hanya fokus pada penegakan hukum di hilir, tetapi juga pada penguatan di hulu melalui pendidikan," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.
Jawab Tantangan Lapangan, Polri Perkuat Pendidikan Internal
Trunoyudo menyampaikan bahwa di lapangan masih terdapat sejumlah tantangan, seperti rendahnya kesadaran masyarakat untuk melapor, adanya stigma terhadap korban, dan kurangnya pemahaman personel terhadap isu gender dan kelompok rentan.
Sebagai respons, Polri terus melakukan penguatan kapasitas melalui pelatihan, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), kerja sama lintas lembaga, serta peningkatan kualitas pendidikan internal.
Memasukkan mata kuliah khusus tentang kelompok rentan disebut sebagai komitmen Polri dalam mencetak personel yang profesional, humanis, dan peka terhadap isu sosial.
"Langkah itu sekaligus menegaskan komitmen Polri untuk terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta berperspektif kemanusiaan," ujar Trunoyudo.
Peran Strategis Polri dalam Perlindungan Perempuan dan Anak
Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius di tingkat nasional maupun internasional karena terkait erat dengan pemenuhan hak asasi manusia serta pembangunan masyarakat yang adil dan inklusif.
Di Indonesia, isu ini merupakan prioritas kebijakan pemerintah mengingat tingginya angka kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi terhadap kelompok rentan.
Sebagai institusi penegak hukum, Polri memegang peran strategis dalam melindungi, mengayomi, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak.
Salah satu bentuk transformasi kelembagaan yang dilakukan adalah pembentukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan berpihak kepada korban.
Komitmen tersebut diperkuat dengan sejumlah dasar hukum nasional dan internasional, seperti Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dan UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
"Regulasi ini menjadi dasar bagi Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang berkeadilan dan berperspektif HAM," pungkas Trunoyudo.
- Penulis :
- Gerry Eka








