
Pantau – Pemerintah Provinsi Papua Barat menegaskan bahwa setiap pelepasan kawasan hutan untuk perluasan kebun kelapa sawit wajib memperoleh persetujuan masyarakat adat pemilik hak ulayat sebagai syarat utama penerbitan rekomendasi perizinan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Jimmy Walter Susanto menyampaikan penegasan tersebut di Manokwari, Papua Barat, Senin, 5 Januari 2026, sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan hutan yang menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama pengambilan keputusan.
Persetujuan Adat Jadi Syarat Mutlak
Jimmy Walter Susanto menegaskan bahwa aspirasi masyarakat adat menjadi prioritas dalam kebijakan pelepasan kawasan hutan karena pemerintah provinsi telah memiliki standar operasional prosedur yang mewajibkan surat persetujuan masyarakat adat pada setiap rencana pelepasan kawasan.
Ia menegaskan bahwa jika masyarakat adat tidak menyetujui, gubernur tidak akan menerbitkan rekomendasi, dan Dinas Kehutanan juga tidak mengeluarkan pertimbangan teknis, karena ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh perizinan sektor kehutanan.
Kebijakan ini bertujuan mencegah konflik sosial serta memastikan investasi berjalan sejalan dengan perlindungan hak masyarakat adat dan kelestarian hutan.
Komitmen Lingkungan dan FOLU Net Sink 2030
Jimmy Walter Susanto menjelaskan bahwa sejak 2019 Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak menerbitkan izin baru perkebunan kelapa sawit sebagai langkah menekan emisi gas rumah kaca.
Kebijakan tersebut mendukung program Indonesia Forestry and Other Land Use Net Sink 2030 yang mencakup tujuh program prioritas penyerapan biomasa karbon sektor kehutanan, termasuk reduksi deforestasi dan degradasi hutan serta pengelolaan hutan lestari.
Ia menambahkan bahwa kebun sawit yang ada saat ini merupakan kebun lama yang tersebar di Manokwari, Teluk Bintuni, dan Fakfak, tanpa pembukaan izin baru.
DPD RI Minta Kajian Mendalam
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menyatakan pemerintah perlu melakukan kajian mendalam sebelum merealisasikan rencana perluasan kebun sawit di Tanah Papua dengan mengakomodasi aspek lingkungan, sosial, dan budaya.
Ia menekankan bahwa keberlanjutan kehidupan masyarakat adat harus menjadi pertimbangan utama karena masyarakat adat Papua memandang hutan sebagai ibu yang memberi kehidupan, sementara karakteristik ekologis Tanah Papua dinilai sensitif.
Filep Wamafma meminta agar setiap kebijakan investasi berbasis sumber daya alam tidak mengabaikan hak masyarakat adat dan memperhatikan potensi bencana alam, dengan mencontohkan kejadian di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Ia juga menilai kemungkinan Presiden Prabowo memperoleh referensi yang belum lengkap terkait rencana perluasan kebun sawit di Papua.
- Penulis :
- Aditya Yohan








