Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menteri Hukum Ungkap Tiga Isu Paling Disorot Publik sejak KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menteri Hukum Ungkap Tiga Isu Paling Disorot Publik sejak KUHP dan KUHAP Baru Berlaku
Foto: (Sumber: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). ANTARA/Rio Feisal)

Pantau -  Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan terdapat tujuh isu yang sering muncul dan dibahas di tengah masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin, 5 Januari 2026.

Supratman mengungkapkan bahwa dari tujuh isu tersebut, terdapat tiga isu yang paling sering didengarnya di ruang publik.

“Paling sering kami dengar, dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran. Jadi, tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” ujar Supratman.

KUHAP yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Supratman menyampaikan bahwa KUHP dan KUHAP yang telah diundangkan tersebut sebelumnya telah dibahas secara intensif antara pemerintah dan DPR RI.

“Kemudian sudah melibatkan partisipasi publik yang sangat luar biasa, terutama untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” katanya.

Menurut Supratman, hampir seluruh fakultas hukum dari universitas di Indonesia dilibatkan dalam penyusunan KUHAP.

Koalisi masyarakat sipil juga turut dilibatkan dalam pembahasan KUHAP.

“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan bahwa peraturan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan sehingga mulai efektif pada 2 Januari 2026.

Undang-Undang KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, ketentuan tersebut juga mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti