
Pantau - Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Hilman Mufidi meminta sekolah berperan aktif membantu pemulihan kondisi mental siswa yang terdampak bencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Permintaan tersebut disampaikan pada Senin, 5 Januari 2026, menyusul masih banyaknya peserta didik yang mengalami trauma pascabencana.
Hilman Mufidi menyampaikan harapan agar sekolah dapat membantu proses pemulihan mental siswa yang mayoritas mengalami trauma akibat bencana di Sumatera.
Ia menilai banyak siswa korban bencana mengalami tekanan psikologis karena peristiwa yang dialami.
Tidak sedikit siswa yang kehilangan orang tua atau anggota keluarga terdekat akibat bencana.
Kondisi trauma tersebut dinilai berpotensi memengaruhi perkembangan emosional anak.
Trauma juga dapat berdampak pada konsentrasi belajar serta motivasi siswa dalam jangka panjang.
Pembukaan sekolah pascabencana diminta disertai pendampingan psikologis agar siswa dapat kembali belajar secara optimal.
Sekolah diharapkan menjadi ruang aman bagi siswa dengan mengedepankan pendekatan ramah anak.
Proses pembelajaran disarankan diawali dengan kegiatan pemulihan psikologis.
Kegiatan pemulihan dapat dilakukan melalui aktivitas kreatif, permainan edukatif, serta kegiatan yang bersifat menghibur.
Pemulihan mental dinilai menjadi fondasi penting sebelum pembelajaran kembali berjalan normal.
Hilman juga meminta pemerintah memastikan pemenuhan kebutuhan pendidikan dasar bagi siswa terdampak bencana.
Kebutuhan tersebut meliputi perlengkapan sekolah serta perbaikan sarana dan prasarana pendidikan yang rusak.
Banyak siswa disebut berpotensi kembali ke sekolah tanpa membawa perlengkapan belajar akibat banjir dan longsor.
Negara diminta hadir memastikan tidak ada anak yang tertinggal karena keterbatasan perlengkapan sekolah.
Pendidikan ditegaskan sebagai hak dasar setiap anak yang wajib dijamin oleh negara.
Hak pendidikan tersebut tetap harus dipenuhi meskipun dalam situasi pascabencana.
Hilman menegaskan bencana alam tidak boleh memutus akses pendidikan dan masa depan anak-anak.
Anak-anak di wilayah terdampak dinilai tidak boleh menjadi korban dua kali, karena bencana dan kehilangan akses pendidikan.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026.
Surat edaran tersebut mengatur penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan yang terdampak bencana.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti menyatakan surat edaran tersebut menegaskan komitmen negara.
Komitmen itu adalah menjamin hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan meskipun dalam kondisi terdampak bencana.
- Penulis :
- Aditya Yohan








