Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kompolnas Targetkan Penguatan Independensi dan Perpres Baru untuk Perkuat Peran Pengawasan Polri

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kompolnas Targetkan Penguatan Independensi dan Perpres Baru untuk Perkuat Peran Pengawasan Polri
Foto: Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mochammad Choirul Anam (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kompolnas, Jakarta Selatan, Senin 5/1/2025 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menargetkan penguatan independensi kelembagaan sebagai prioritas utama pada tahun 2026.

Anggota Kompolnas, Mochammad Choirul Anam, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kompolnas, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Januari 2026.

Menurut Anam, ide mengenai penguatan independensi ini bukan hal baru, namun baru mulai diwujudkan secara nyata dalam beberapa langkah strategis.

Salah satunya adalah keputusan Kompolnas pada akhir 2025 untuk memindahkan kantor dari kawasan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian - Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) Polri ke gedung baru di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang kerja yang profesional, netral, dan tidak berada dalam bayang-bayang institusi kepolisian.

“Jadi, pindah kantor itu salah satunya memang, ya, kritiknya masyarakat begitu: kalau Kompolnas mau independen, gimana kantornya di kompleks kepolisian?” ungkapnya.

Anam menekankan bahwa lingkungan kerja yang independen sangat penting agar Kompolnas dapat menjalankan fungsinya sebagai pengawas fungsional Polri secara lebih efektif.

Penyusunan Perpres Baru Jadi Fokus Utama

Selain perpindahan kantor, Kompolnas juga tengah menyiapkan pembaruan regulasi melalui penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang ditargetkan rampung pada Februari hingga Maret 2026.

Regulasi baru ini disusun sebagai respons terhadap ketidakcukupan Perpres Nomor 17 Tahun 2011 dalam menjawab dinamika kebutuhan kelembagaan saat ini.

Ada lima poin utama dalam penyusunan Perpres baru tersebut.

Pertama, penyesuaian nomenklatur dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menjadi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).

Kedua, perluasan definisi pengawasan agar tidak hanya dipahami sebagai kegiatan pemeriksaan, melainkan mencakup mekanisme pemantauan, penilaian, dan validasi informasi secara menyeluruh.

Ketiga, penambahan kelompok tenaga ahli guna memperkuat kapasitas analisis dan pengambilan kebijakan Kompolnas.

Keempat, penyesuaian masa dinas anggota Kompolnas agar selaras dengan kebutuhan organisasi dan efektivitas kerja.

Kelima, penguatan struktur kesekretariatan untuk mendukung kerja kelembagaan secara administratif maupun substantif.

Anam menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan ini agar Kompolnas bisa menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap Polri secara optimal.

“Kalau Kompolnas-nya tidak diperkuat, baik dari sisi kewenangan, supporting organisasi, maupun baik supporting staff-nya, maka susah melakukan pengawasan. Oleh karenanya, kami berharap ini menjadi concern penguatan Kompolnas,” ia mengungkapkan.

Kompolnas berharap melalui langkah-langkah ini, cita-cita untuk mewujudkan Polri yang profesional, akuntabel, mandiri, dan berorientasi pada pelayanan publik dapat tercapai secara nyata.

Penulis :
Arian Mesa