Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Libatkan Partisipasi Publik Luas dan Tegakkan Hak Asasi Manusia

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Libatkan Partisipasi Publik Luas dan Tegakkan Hak Asasi Manusia
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin 5/1/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pantau - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna dari masyarakat.

KUHAP yang baru disusun dengan melibatkan masyarakat luas guna memastikan aspirasi publik benar-benar diakomodasi.

Prinsip partisipasi ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang menegaskan tiga hak utama masyarakat dalam proses legislasi, yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas masukan yang diberikan.

"Untuk KUHAP, saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini," ungkapnya.

Pelibatan Publik dan Transparansi Penyusunan

Supratman menyampaikan bahwa hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan dalam penyusunan KUHAP.

Tak hanya akademisi, masyarakat sipil juga diminta untuk memberikan masukan dalam setiap tahapan penyusunan.

Pelibatan berbagai pihak tersebut dilakukan untuk menjamin bahwa suara masyarakat menjadi bagian penting dalam proses perancangan dan pembahasan undang-undang.

Supratman memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Yang pasti, pembahasan ini telah dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan melibatkan partisipasi publik yang sangat luas," ia mengungkapkan.

Ketentuan Progresif dan Perlindungan HAM

KUHAP baru ini, menurut Supratman, memuat banyak ketentuan progresif yang bertujuan membangun sistem peradilan pidana yang lebih baik.

Salah satu contohnya adalah pengaturan jangka waktu penanganan perkara secara ketat untuk memberikan kepastian hukum.

Selain itu, pemeriksaan oleh penyidik kini diwajibkan menggunakan kamera pengawas guna mencegah terjadinya penyiksaan atau intimidasi terhadap tersangka, korban, maupun saksi.

KUHAP juga memuat pasal yang melarang penyidik dan penuntut umum bertindak sewenang-wenang, merendahkan harkat dan martabat manusia, atau bertindak tidak profesional.

"Jadi, ini semua dilakukan dengan niat semata-mata untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), di samping menjaga ketertiban umum. Perlindungan tersebut tergambar dengan sangat baik, baik di dalam KUHP maupun KUHAP yang baru," ujar Supratman.

Penulis :
Arian Mesa