Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Nadiem Makarim Minta Status Tahanan Kota, Kuasa Hukum Soroti Hak Asasi dan Kondisi Kesehatan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Nadiem Makarim Minta Status Tahanan Kota, Kuasa Hukum Soroti Hak Asasi dan Kondisi Kesehatan
Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 5/1/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Pantau - Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk mempertimbangkan pemberian status tahanan kota kepada kliennya jika perkara tetap berlanjut ke tahap penuntutan atau pemeriksaan pokok perkara.

Permintaan itu disampaikan dalam sidang pembacaan eksepsi pada Senin, 5 Januari 2026.

"Ini sesuai ketentuan Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lama," ungkapnya.

Dodi menilai penahanan badan adalah bentuk pembatasan kebebasan yang bersifat hukum keras (extraordinary measure), dan hanya boleh diterapkan apabila ada alasan kuat dan minimal dua alat bukti sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP lama.

Ia menyatakan tidak ada kekhawatiran kliennya akan melarikan diri karena Nadiem merupakan figur publik dengan identitas dan alamat yang jelas.

Selain itu, Dodi menyampaikan bahwa Nadiem merupakan ayah dari empat anak kecil, memiliki riwayat kesehatan terganggu usai menjalani operasi laser fitsula (FiLaC), serta selalu bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum.

"Penahanan rumah atau penahanan kota tetap menjamin kelancaran proses hukum tanpa harus mengorbankan hak asasi manusia dan harkat martabat pemohon yang masih berstatus belum tentu bersalah," ia mengungkapkan.

Menurutnya, status tahanan kota merupakan opsi alternatif jika majelis hakim menolak permohonan pembebasan atau penangguhan penahanan.

Langkah tersebut, lanjut Dodi, sejalan dengan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta perlindungan hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan asas hukum acara pidana.

Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rugikan Negara Triliunan

Eksepsi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum diajukan atas dakwaan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Nadiem didakwa melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun yang berasal dari program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat.

Jaksa menyebut pengadaan tersebut dilakukan tanpa perencanaan matang dan tidak mengikuti prinsip pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang disalurkan lewat PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, Nadiem tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Perbuatan tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang sudah disidang, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, sementara satu tersangka lainnya, Jurist Tan, masih buron.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Leon Weldrick