Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Wamenkumham: Kamera Pengawas dalam KUHAP Cegah Intimidasi dan Lindungi Hak Semua Pihak

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Wamenkumham: Kamera Pengawas dalam KUHAP Cegah Intimidasi dan Lindungi Hak Semua Pihak
Foto: (Sumber: Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). ANTARA/Rio Feisal..)

Pantau - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa penggunaan kamera pengawas dalam proses penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertujuan untuk mencegah intimidasi serta penyiksaan terhadap tersangka, korban, dan saksi.

Pengawasan Ketat untuk Cegah Penyalahgunaan Kewenangan

Eddy Hiariej menegaskan bahwa kamera pengawas digunakan untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional dan menghormati hak asasi manusia.

"Kamera pengawas itu untuk memastikan tidak ada penyiksaan, dan tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap baik tersangka, korban maupun saksi," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.

Ia menyebutkan bahwa sejumlah pasal dalam KUHAP telah dirancang untuk mencegah tindakan sewenang-wenang oleh penyidik maupun penuntut umum.

"Apabila itu terjadi, maka penyidik atau penuntut umum dijatuhi pidana menurut ketentuan undang-undang dan secara etik," ia mengungkapkan.

Pasal 30 dalam KUHAP mewajibkan proses pemeriksaan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana untuk direkam menggunakan kamera pengawas.

Rekaman tersebut dapat digunakan untuk keperluan penyidikan, penuntutan, maupun pembelaan terhadap tersangka atau terdakwa.

KUHAP Baru Prioritaskan Hak Asasi Semua Pihak

Eddy juga menekankan bahwa KUHAP baru telah mengatur secara rinci perlindungan terhadap semua pihak yang terlibat dalam proses hukum, termasuk kelompok rentan.

"Betul-betul seperti dikatakan oleh Pak Menteri sudah seimbang karena ada hak tersangka, hak korban, hak saksi, hak penyandang disabilitas, hak perempuan, hak anak, hak orang sakit, dan hak lanjut usia. Itu diatur secara detail. Kemudian sejak penyidikan, penyidik wajib memberi tahu apa yang menjadi hak mereka, termasuk juga seseorang misalnya untuk mendapatkan pendampingan," jelasnya.

Undang-Undang KUHAP ini telah ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369, KUHAP mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Lebih lanjut, Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68 KUHAP menetapkan bahwa penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang melanggar undang-undang atau kode etik dapat dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau pidana.

Ketentuan teknis terkait penggunaan kamera pengawas dan mekanisme lainnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Penulis :
Aditya Yohan