Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Tiga Regulasi Turunan KUHAP Masih dalam Proses, Termasuk Soal RJ dan Digitalisasi Peradilan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Tiga Regulasi Turunan KUHAP Masih dalam Proses, Termasuk Soal RJ dan Digitalisasi Peradilan
Foto: (Sumber: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026).)

Pantau - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan satu rancangan peraturan presiden (Perpres) turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih dalam tahap penyusunan dan pembahasan lintas kementerian.

Regulasi Pelaksana KUHAP Terus Dikebut

"Pertama, adalah RPP tentang Peraturan Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ini dalam proses panitia antarkementerian sekarang," ujar Supratman dalam keterangannya.

Meski peraturan pelaksana belum rampung, UU KUHAP telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 sesuai ketentuan Pasal 369.

Regulasi kedua yang tengah disusun adalah RPP tentang Mekanisme Keadilan Restoratif (restorative justice/RJ), yang telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Kedua, RPP tentang Mekanisme Keadilan Restoratif tadi. Jadi, ini harus diatur secara baik," jelas Supratman.

Ia menegaskan bahwa penyusunan RPP RJ sangat penting untuk memastikan pelaksanaan prinsip keadilan yang berpihak pada korban dan penyelesaian konflik secara adil.

Sistem Peradilan Digital Juga Disiapkan

Selain dua RPP, pemerintah juga tengah menyiapkan satu Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan teknologi dalam proses peradilan.

"Terakhir, Rancangan Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi masih disiapkan oleh pemerintah," kata Supratman.

Undang-Undang KUHAP ini sebelumnya telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.

Dengan diberlakukannya KUHAP secara efektif mulai 2 Januari 2026, penyelesaian regulasi turunannya menjadi prioritas untuk memastikan implementasi hukum acara pidana yang modern dan berkeadilan.

Penulis :
Ahmad Yusuf