
Pantau - Sebanyak 27 kepala keluarga mulai direlokasi dari lahan Tempat Pemakaman Umum Kebon Nanas di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, ke sejumlah rumah susun sederhana sewa milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Relokasi Sukarela Jelang Batas Waktu
Wakil Wali Kota Jakarta Timur Kusmanto menyampaikan bahwa dari total 103 kepala keluarga yang menempati lahan TPU tersebut, sebanyak 27 kepala keluarga memilih pindah lebih awal atas kesadaran dan keinginan sendiri.
Relokasi dilakukan ke beberapa rusunawa, yakni Rusun Pulogebang, Rusun Cipinang Besar Selatan, Rusun Cipinang Muara, Rusun Jatinegara Kaum, dan Rusun Pulo Jahe.
Kusmanto menjelaskan bahwa relokasi merupakan tindak lanjut dari sosialisasi pemerintah terkait pengembalian fungsi lahan TPU sesuai peruntukannya.
Warga yang pindah pada tahap awal disebut melakukannya secara sukarela tanpa adanya paksaan dari pemerintah.
Sejumlah warga memilih pindah lebih cepat karena menyadari bahwa lahan TPU tidak diperuntukkan sebagai permukiman dan dinilai tidak layak huni.
Penataan Lahan TPU dan Bantuan Warga
Pemerintah Kota Jakarta Timur sebelumnya menetapkan batas waktu relokasi hingga 12 Januari 2026.
Setelah seluruh warga direlokasi, lahan TPU Kebon Nanas seluas sekitar 3.700 meter persegi akan dikembalikan fungsinya sebagai area pemakaman umum.
Pemerintah memperkirakan lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sekitar 1.000 petak makam baru.
Sebagian besar warga tercatat telah menempati lahan TPU Kebon Nanas selama kurang lebih 15 hingga 20 tahun.
Bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta, pemerintah menyediakan hunian pengganti di rusunawa dengan status sewa dan diharapkan biaya sewa dapat digratiskan selama enam bulan pertama sebagai masa transisi.
Pemerintah juga menyiapkan bantuan bagi warga yang direlokasi berupa uang santunan sebesar Rp500 ribu, paket sembako, kasur, serta perlengkapan mandi.
Selain itu, Pemkot Jakarta Timur memfasilitasi proses mobilisasi warga beserta barang-barang dengan menyediakan armada truk pengangkut.
Tahapan Peringatan bagi Warga yang Bertahan
Relokasi akan terus dilakukan secara bertahap hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Setelah 12 Januari 2026, Satuan Polisi Pamong Praja akan mengeluarkan surat peringatan bagi warga yang masih bertahan di lahan TPU.
Surat peringatan akan diberikan secara bertahap, yakni peringatan pertama selama satu minggu, peringatan kedua selama tiga hari, dan peringatan terakhir selama satu hari.
Selama masa tenggang surat peringatan, warga masih diberikan kesempatan untuk mendaftar dan pindah ke rusunawa.
Jika setelah seluruh tahapan tersebut masih ada warga yang menolak pindah, pemerintah akan melakukan penataan lokasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Relokasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya sekaligus menata permukiman agar warga dapat tinggal di hunian yang lebih layak.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







