Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya Selidiki Akun Medsos Penyebar Hoaks Terkait SBY, Demokrat Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polda Metro Jaya Selidiki Akun Medsos Penyebar Hoaks Terkait SBY, Demokrat Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu 17/12/2025 (sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan penyebaran konten hoaks yang menyebut Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebagai pihak terlibat dalam sejumlah isu negatif di media sosial.

Laporan Dilayangkan Pengacara dan Partai Demokrat

Seorang pengacara berinisial M melaporkan empat akun media sosial ke pihak kepolisian atas dugaan menyebarkan berita bohong yang menyeret nama SBY.

"Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial atas dugaan sebarkan berita bohong. Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," ungkap Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Budi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani setiap laporan secara profesional dan objektif, tanpa memandang siapa pelapor atau terlapornya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.

"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat," ia mengungkapkan.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan beberapa barang bukti berupa tangkapan layar dari video di YouTube dan TikTok, serta satu diska lepas berisi data digital.

Sebelumnya, Partai Demokrat melalui Badan Hukum dan Pengacara Partai (BHPP) juga telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas unggahan video yang dinilai mencemarkan nama baik SBY.

"Benar, semalam Badan Hukum dan Pengacara Partai Dewan Pimpinan Pusat (BHPP DPP) Partai Demokrat, diwakili saya selaku Kepala BHPP membuat LP (laporan polisi)," ujar Ketua BHPP DPP Partai Demokrat, Muhajir.

Dugaan Pelanggaran dan Konten yang Dilaporkan

Muhajir menjelaskan bahwa laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal-pasal yang dilaporkan mencakup Pasal 263 Ayat (1), dan/atau Pasal 263 Ayat (2), serta Pasal 264 KUHP.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 30 Desember 2025, saat sejumlah akun media sosial mengunggah konten yang dinilai memuat informasi tidak benar dan menyerang nama baik SBY.

Akun-akun yang dilaporkan antara lain:

YouTube @AGRI FANANI: dengan video berjudul "Anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang Sejarah RI."

YouTube @Bang bOy YTN: dengan video berjudul "KEBONGKAR SIASAT BUSUK SBY DIBALIK SOMASI KE KETUA YOUTUBER NUSANTARA, TERNYATA U/ TANGKIS AIB INI."

YouTube @Kajian Online: dengan video berjudul "SBY RESMI JADI TERSANGKA BARU FITNAH IJAZAH SBY LANGSUNG PINGSAN SAMPAI DILARIKAN KE RUMAH SAKIT."

TikTok @sudirowibudhiusmp: yang memuat narasi "Sepuluh Bukti Demokrat Bermain Di Ijazah Pak Jokowi" dan tuduhan terkait strategi politik yang digunakan untuk menjatuhkan lawan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut dan memproses barang bukti yang telah diserahkan pelapor.

Langkah selanjutnya akan ditentukan setelah proses penyelidikan awal oleh Direktorat Siber rampung.

Penulis :
Shila Glorya