Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pembelajaran Tetap Berjalan di Daerah Bencana, Kemendikdasmen Beri Keleluasaan Sekolah Sesuaikan Kurikulum

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pembelajaran Tetap Berjalan di Daerah Bencana, Kemendikdasmen Beri Keleluasaan Sekolah Sesuaikan Kurikulum
Foto: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan proses pembelajaran tetap berjalan di satuan pendidikan terdampak bencana guna memenuhi hak peserta didik atas layanan pendidikan selama masa darurat

Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung di wilayah yang terdampak bencana alam, sebagai bentuk pemenuhan hak peserta didik atas pendidikan selama masa darurat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa satuan pendidikan di tiga provinsi terdampak—Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara—diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan kondisi masing-masing sekolah.

"Hak belajar peserta didik harus tetap terpenuhi meskipun pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Seluruh satuan pendidikan di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara siap melaksanakan pembelajaran semester genap pada 5 Januari 2026", ungkapnya.

Kemendikdasmen Berikan Bantuan dan Fleksibilitas Kurikulum

Kemendikdasmen menegaskan bahwa sekolah tetap mengacu pada kurikulum nasional yang berlaku, namun diberi ruang untuk melakukan penyesuaian secara mandiri sesuai kondisi pascabencana.

Penyesuaian tersebut difokuskan pada materi esensial, seperti dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, mitigasi bencana, serta penguatan literasi dan numerasi.

Untuk mendukung proses belajar, Kemendikdasmen menyalurkan berbagai bantuan, di antaranya pembersihan sekolah, pendirian tenda darurat, penyediaan school kit, pembangunan ruang kelas darurat, dana operasional, layanan dukungan psikososial, serta buku bacaan untuk peserta didik.

"Kami berharap langkah ini dapat memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan kebutuhan pendidikan anak-anak di daerah terdampak bencana tetap terpenuhi", ia mengungkapkan.

Kepala SMP Negeri 2 Peusangan, Bireuen, Andrian, menyambut baik perhatian pemerintah dan menyatakan kesiapan pihak sekolah. "Siap melakukan pembelajaran, 5 Januari 2026", ujarnya.

Metode dan Penilaian Disesuaikan dengan Kondisi

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan secara adaptif, dengan metode seperti tatap muka terbatas atau pembelajaran mandiri, menyesuaikan kondisi peserta didik dan kesiapan masing-masing satuan pendidikan.

Sekolah didorong untuk mengoptimalkan bahan belajar yang tersedia, sesuai dengan sarana dan kondisi lingkungan pascabencana.

Asesmen pembelajaran difokuskan pada aspek kehadiran, keamanan, dan kenyamanan peserta didik, dengan penilaian yang fleksibel dan sederhana dalam bentuk formatif maupun sumatif.

Satuan pendidikan tidak diwajibkan menyelesaikan seluruh capaian pembelajaran sebagai syarat kenaikan kelas atau kelulusan.

Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan ditetapkan sepenuhnya oleh pihak sekolah, dengan bentuk penilaian yang bisa berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, atau bentuk lainnya yang relevan dengan kompetensi yang diukur.

Sekolah pun tidak diwajibkan menyelenggarakan ujian khusus karena penilaian dapat merujuk pada hasil asesmen pembelajaran sebelumnya.

Penulis :
Shila Glorya