Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai, BNN, dan Imigrasi Ungkap Penyelundupan Narkotika Modus Liquid Vape

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Bea Cukai, BNN, dan Imigrasi Ungkap Penyelundupan Narkotika Modus Liquid Vape
Foto: Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus menyamarkan narkotika ke dalam liquid vape dan kemasan sachet minuman energi

Jakarta, 6 Januari 2026 - Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus menyamarkan narkotika ke dalam liquid vape dan kemasan sachet minuman energi. Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Desember 2025.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, R. Syarif Hidayat menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan peran strategis kolaborasi antarinstansi dalam melindungi masyarakat. “Modus sindikat narkotika terus berkembang mengikuti tren gaya hidup. Sinergi Bea Cukai, BNN, dan Imigrasi menjadi kunci untuk mendeteksi dan menggagalkan penyelundupan sejak di pintu masuk negara,” ujarnya.

Kasus ini terungkap berawal dari pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang asal Malaysia. Melalui airport interdiction investigation pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Gabungan mengamankan dua penumpang, HHS alias HYK alias S dan DM, yang tiba menggunakan maskapai TransNusa Flight 8B674. Pemeriksaan X-ray terhadap koper penumpang menunjukkan indikasi pembawaan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa 20 bungkus bruto 139,5 gram MDMA; 8 botol bruto 1.107,8 gram Etomidate; serta Ketamine sebanyak 30 bungkus bruto 690 gram, 32 bungkus bruto 742,2 gram, dan 26 sachet bruto 720,4 gram. Kedua tersangka berperan sebagai kurir yang membawa narkotika untuk diserahkan kepada PS alias S di Jakarta.

Pengembangan dilakukan melalui metode controlled delivery hingga petugas berhasil mengamankan PS dan HSN di Kost Pelangi, Pademangan, Jakarta Utara. Dari keterangan para tersangka, Tim Gabungan mengungkap keberadaan gudang penyimpanan dan lokasi peracikan narkotika. Dari penggeledahan di kamar kost nomor 301, petugas menemukan 20.000 ml cairan liquid, ribuan cartridge dan komponen vape, alat suntik, timbangan, serta 1.110 sachet minuman energi rasa anggur dan 900 sachet rasa mangga yang digunakan sebagai kamuflase narkotika.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa narkotika jenis MDMA, Ketamine, dan Etomidate dicampur dengan minyak nikotin dan cairan perasa untuk dijadikan liquid vape bermerek Love Ind. Produk tersebut diedarkan ke tempat hiburan malam, menyasar kalangan muda dan pengguna vape. Berdasarkan jumlah barang bukti, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika. Dengan asumsi satu cartridge dikonsumsi oleh 3 hingga 5 orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika sintetis berisiko tinggi.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1); Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1); serta Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati dan denda maksimal Rp10 miliar.

Menutup keterangannya, Syarif menegaskan komitmen berkelanjutan aparat penegak hukum. “Bea Cukai bersama BNN dan Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan, penindakan, dan kerja sama internasional untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika serta memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Penulis :
Shila Glorya