Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

MUI Apresiasi KUHP Baru, Tapi Kritik Pemidanaan terhadap Nikah Siri dan Poligami

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

MUI Apresiasi KUHP Baru, Tapi Kritik Pemidanaan terhadap Nikah Siri dan Poligami
Foto: Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh (sumber: MUI)

Pantau - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, namun memberikan catatan kritis terhadap sejumlah pasal yang dinilai bisa mempidana pelaku nikah siri dan poligami.

MUI Soroti Potensi Kriminalisasi Nikah Siri dan Poligami

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa KUHP baru memuat larangan terhadap perkawinan apabila terdapat penghalang yang sah, seperti menikahi perempuan yang masih terikat dalam ikatan perkawinan.

"Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami," ungkapnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan ketentuan fikih yang menyebut adanya perempuan yang haram dinikahi atau dikenal sebagai al-muharramat minan nisa’, seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.

Niam menegaskan bahwa apabila pernikahan dilakukan secara sengaja dan melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dikenai sanksi pidana.

Namun demikian, MUI menilai bahwa pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

"Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi," ia menjelaskan.

Pemidanaan Dinilai Tak Sesuai Prinsip Hukum Perdata

Niam menekankan bahwa perkawinan merupakan peristiwa keperdataan, sehingga penyelesaiannya harus melalui jalur perdata, bukan pidana.

"Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum, MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial," katanya.

Menurutnya, MUI memberikan perhatian serius agar implementasi KUHP benar-benar menciptakan ketertiban masyarakat dan tidak menimbulkan keresahan.

Ia mencontohkan Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan meskipun mengetahui ada penghalang yang sah.

Niam menilai ketentuan ini sudah jelas karena mencantumkan batasan hukum, yakni adanya ‘penghalang yang sah’.

Dalam Undang-Undang Perkawinan, dijelaskan bahwa suatu pernikahan sah jika dilakukan sesuai ketentuan agama, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1).

Dalam konteks Islam, Niam menjelaskan bahwa penghalang sah bagi perempuan adalah jika ia masih dalam ikatan perkawinan dengan orang lain.

Sedangkan untuk laki-laki, keberadaan istri tidak termasuk sebagai penghalang sah yang membatalkan keabsahan pernikahan berikutnya.

"Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan," tegas Niam.

Penulis buku Fatwa Perkawinan dan Hukum Keluarga ini menyatakan bahwa menjadikan Pasal 402 sebagai dasar pemidanaan nikah siri adalah penafsiran yang sembrono dan tidak sesuai dengan prinsip hukum Islam.

"Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam," ia mengungkapkan.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasi KUHP agar dapat menjamin keadilan, kesejahteraan, dan ketertiban masyarakat.

"Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas," ujarnya.

Penulis :
Leon Weldrick