Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Calling Visa untuk WN Israel, Ujian Konsistensi Indonesia terhadap Konstitusi dan Etika Kemanusiaan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Calling Visa untuk WN Israel, Ujian Konsistensi Indonesia terhadap Konstitusi dan Etika Kemanusiaan
Foto: (Sumber: Farouk Abdullah Alwyni, Ekonom Pusat Kajian Keuangan, Ekonomi, dan Pembangunan Universitas Binawan; mantan pejabat Kantor Pusat Islamic Development Bank di Jeddah, Arab Saudi. ANTARA/HO-Universitas Binawan..)

Pantau - Kebijakan pemerintah Indonesia yang menerbitkan calling visa untuk 51 warga negara Israel dengan alasan kepentingan bisnis menuai perdebatan luas di dalam negeri karena dianggap menyentuh isu mendasar seperti konstitusi, kemanusiaan, dan moral bangsa.

Bukan Sekadar Kebijakan Imigrasi, Tapi Soal Prinsip Dasar Negara

Kebijakan calling visa ini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi dan administrasi keimigrasian, namun menyentuh persoalan yang lebih fundamental.

Sejak kemerdekaannya, Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Penolakan terhadap penjajahan ditegaskan sebagai prinsip dasar bangsa dalam menentukan arah kebijakan, termasuk dalam hubungan luar negeri.

Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan secara tegas bahwa "penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".

Kritik terhadap kebijakan calling visa ini bukan bertujuan menghambat kegiatan ekonomi, melainkan mengingatkan bahwa semua keputusan negara harus selaras dengan amanat konstitusi dan nilai-nilai kemanusiaan universal.

Isu Palestina dan Konsistensi Sikap Moral Indonesia

Hingga saat ini, Israel masih melakukan pendudukan atas wilayah Palestina, yang secara luas dikecam oleh hukum internasional dan komunitas kemanusiaan global.

Dalam konteks ini, penderitaan warga sipil Palestina seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan Indonesia yang berhubungan dengan Israel.

Tindakan pendudukan yang dilakukan Israel bertentangan dengan nilai-nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab sebagaimana tercantum dalam Sila Kedua Pancasila.

Tragedi kemanusiaan di Gaza dan wilayah pendudukan Palestina bukan hanya persoalan politik, melainkan isu kemanusiaan yang menuntut konsistensi sikap moral dan etika global dari Indonesia.

Bisnis Global Kini Diwarnai Prinsip Etika dan Hak Asasi

Dalam praktik bisnis modern, banyak lembaga keuangan dan pelaku usaha menjadikan hak asasi manusia sebagai bagian dari kebijakan investasi dan keputusan ekonomi.

Prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) kini menjadi parameter utama dalam investasi global yang bertanggung jawab.

Beberapa contoh menunjukkan bahwa dunia bisnis bersikap tegas terhadap keterlibatan dalam aktivitas yang terkait dengan pendudukan Israel.

Dana Pensiun Pemerintah Norwegia (Norwegian Government Pension Fund Global) menjadi contoh konkret dengan melakukan divestasi dari perusahaan yang terlibat dalam pembangunan permukiman ilegal Israel.

Dengan mempertimbangkan konteks tersebut, kebijakan calling visa seharusnya tidak hanya dilihat sebagai peluang bisnis jangka pendek, melainkan sebagai ujian konsistensi terhadap nilai-nilai dasar bangsa Indonesia: konstitusi, kemanusiaan, dan keadilan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti