
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat sejarah baru dengan menangani 366 permohonan pengujian undang-undang sepanjang tahun 2025, jumlah tertinggi sejak lembaga ini berdiri.
Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan pencapaian tersebut dalam sidang pleno khusus penyampaian Laporan Tahunan MK Tahun 2025 dan pembukaan masa sidang 2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Rabu (7/1/2026).
"Untuk pertama kalinya, MK meregistrasi lebih dari 200 permohonan pengujian undang-undang dalam satu tahun, bahkan hampir mencapai 300 permohonan yang diregistrasi hanya pada tahun 2025," ungkapnya.
Berdasarkan data dari laman resmi MK, dari total 366 permohonan yang ditangani, sebanyak 284 merupakan permohonan yang diregistrasi pada tahun 2025, sementara 82 lainnya adalah lanjutan dari tahun 2024.
Lonjakan Permohonan Selama Lima Tahun Terakhir
Jumlah permohonan yang ditangani MK mengalami peningkatan signifikan selama lima tahun terakhir.
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2021 terdapat 121 permohonan, lalu meningkat menjadi 143 pada tahun 2022, 187 pada tahun 2023, dan 240 pada tahun 2024, hingga akhirnya mencapai 366 pada tahun 2025.
Menurut Suhartoyo, lonjakan jumlah permohonan tidak hanya mencerminkan bertambahnya beban kerja MK, tetapi juga menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat.
"Selain itu, lonjakan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi MK dalam menjaga amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ia menambahkan.
Kesadaran hukum ini turut didukung oleh kemudahan dalam hukum acara serta pemanfaatan teknologi informasi yang diterapkan MK dalam proses peradilan.
Jumlah Putusan Tertinggi Sepanjang Sejarah MK
Tak hanya dari sisi permohonan, MK juga mencatat jumlah putusan tertinggi sepanjang sejarah lembaga ini berdiri, yakni 263 perkara diputus sepanjang 2025.
"Jika dirinci lebih lanjut, putusan pengujian undang-undang pada tahun 2025 berdasarkan amarnya, yakni 33 dikabulkan, 87 ditolak, 96 dinyatakan tidak dapat diterima, sedangkan sisanya dikeluarkan ketetapan," jelas Suhartoyo.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi untuk menghadapi peningkatan permohonan, termasuk dalam hal kesiapan sumber daya manusia.
"Kalau strategi ini sudah jalan kan orang kemarin membludak dan bisa ditangani dengan baik. Karena apa? Kita sudah punya hakim sudah dipersiapkan untuk itu. Kemudian staf pendukung juga dipersiapkan untuk itu," ungkapnya.
Menurut Saldi, berapapun jumlah permohonan yang masuk, MK tetap mampu menyelesaikannya sesuai prosedur dan waktu yang ditentukan.
"Itu sekaligus menjelaskan bahwa sistem pendukung di MK siap beradaptasi dengan perkembangan permohonan," ia menegaskan.
- Penulis :
- Arian Mesa








