Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KPK Tegaskan Soliditas Pimpinan dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Tersangka Segera Diumumkan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KPK Tegaskan Soliditas Pimpinan dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Tersangka Segera Diumumkan
Foto: (Sumber: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memberikan keterangan usai menghadiri rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025, di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (8/12/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.)

Pantau - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada perpecahan dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024, menyusul isu keragu-raguan dalam proses penetapan tersangka.

KPK Satu Suara, Tersangka Akan Diumumkan

Ketua KPK Setyo Budiyanto menepis anggapan adanya perbedaan sikap di internal pimpinan.

"Prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh pimpinan KPK satu suara sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan kasus kuota haji.

"Ya, tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi," ujarnya.

Setyo menyebut akan ada saatnya hasil penyidikan diumumkan secara resmi oleh juru bicara atau deputi penyidikan.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, turut menegaskan bahwa perbedaan pendapat adalah hal wajar dalam setiap penanganan perkara.

"Itu biasa, di setiap kasus pun, tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat. Akan tetapi, yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kami tangani secara serius. Itu saja," ungkapnya.

Ia memastikan bahwa KPK akan segera mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya, itu teknis sekali saya pikir. Hal yang penting, segera kami akan umumkan (tersangka)," tambahnya.

Dugaan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun, 3 Orang Dicegah

KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025.

Lembaga antirasuah ini juga menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung total kerugian negara.

Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama), Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan staf khusus era Menag Yaqut Cholil), dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro penyelenggara haji Maktour).

Ratusan Biro Diduga Terlibat, Pembagian Kuota Langgar Aturan

Pada 18 September 2025, KPK menyebutkan bahwa ada dugaan keterlibatan sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam kasus tersebut.

Temuan ini sejalan dengan hasil penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu sorotan utama adalah pembagian tambahan kuota haji sebesar 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara sisanya 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.

Penulis :
Aditya Yohan