
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memproses permohonan pengujian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pemerintah menyambut baik langkah tersebut dan menilai bahwa pengajuan uji materi merupakan bagian dari proses demokrasi.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa pengujian undang-undang adalah prosedur yang lazim dilakukan oleh lembaga yudikatif tersebut.
"Kalau orang mau mengajukan pengujian Undang-Undang, yang namanya pengujian Undang-Undang kan sama saja, mau KUHP baru, mau KUHAP baru, ya, kita kan proses seperti biasa," ungkapnya.
Saldi juga menegaskan kesiapan MK dalam memproses permohonan uji materi tersebut.
"Karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi kalau ada yang mengajukan permohonan," ia mengungkapkan.
Proses Uji Materi sebagai Hak Konstitusional
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa permohonan pengujian undang-undang merupakan hak setiap warga negara dalam sistem hukum Indonesia.
"Itu hak konstitusional masyarakat untuk menguji sebuah peraturan yang dirasa ada hak-hak yang dilanggar dan itulah wujud sebagai kita sebagai negara demokrasi," ujar Supratman.
Ia menambahkan bahwa pemerintah menghormati proses yang sedang berlangsung di MK.
"Tidak ada masalah, justru itu baik buat bangsa ini," katanya.
Menurut informasi dari situs resmi MK, sidang perdana pengujian KUHP dan KUHAP baru akan digelar pada Jumat, 9 Januari 2026.
Perkara yang akan disidangkan memiliki Nomor 267/PUU-XXIII/2025.
Pemohon dalam perkara tersebut adalah dua pegawai swasta bernama Lina dan Sandra Paramita, yang menguji KUHP dan KUHAP baru sekaligus dalam satu permohonan.
Sepuluh Perkara Terkait KUHP dan KUHAP Baru Telah Diajukan
Hingga saat ini, berdasarkan catatan ANTARA, terdapat sepuluh perkara yang terdaftar di MK terkait pengujian KUHP atau KUHAP baru.
Daftar nomor perkara tersebut antara lain:
- 267/PUU-XXIII/2025
- 271/PUU-XXIII/2025
- 274/PUU-XXIII/2025
- 275/PUU-XXIII/2025
- 280/PUU-XXIII/2025
- 281/PUU-XXIII/2025
- 282/PUU-XXIII/2025
- 283/PUU-XXIII/2025
- 2/PUU-XXIV/2026
- 10/PUU-XXIV/2026
- Penulis :
- Arian Mesa








