Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Tegaskan Kedatangan Penyidik ke Kementerian Kehutanan Bukan Penggeledahan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kejagung Tegaskan Kedatangan Penyidik ke Kementerian Kehutanan Bukan Penggeledahan
Foto: (Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (22/12/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani))

Pantau - Kejaksaan Agung menegaskan kedatangan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ke Kantor Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan pada Rabu, 7 Januari 2026, bertujuan mencocokkan data kawasan hutan dan bukan melakukan penggeledahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk mencocokkan data perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di sejumlah daerah.

"Kedatangan penyidik ke Kementerian Kehutanan bukan untuk penggeledahan, melainkan mencocokkan data kawasan hutan," ungkap Anang Supriatna.

Pencocokan data dilakukan dalam rangka penyidikan perkara pembukaan kegiatan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Perkara tersebut menyangkut aktivitas perusahaan tambang yang diduga memasuki kawasan hutan dan memperoleh izin dari kepala daerah saat itu dengan cara melanggar ketentuan.

Penyidik mendatangi Kementerian Kehutanan sebagai langkah proaktif untuk mempercepat perolehan data yang dibutuhkan dalam penyidikan.

Anang Supriatna menegaskan seluruh proses pencocokan data berjalan dengan baik dan kooperatif.

Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Planologi membantu penyidik dengan memberikan sejumlah data dan dokumen yang kemudian dicocokkan dengan data milik Kejagung.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan penggeledahan dan seluruh rangkaian proses berjalan tertib.

"Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam memperkuat tata kelola kehutanan yang transparan dan berkeadilan," ungkap Ristianto Pribadi.

Kejaksaan Agung menegaskan pemberitaan yang menyebut adanya penggeledahan di Kantor Kementerian Kehutanan tidak benar dan pencocokan data merupakan bagian dari upaya memastikan pengelolaan hutan Indonesia semakin lestari.

Penulis :
Ahmad Yusuf