
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus melakukan proses harmonisasi dan menyerap aspirasi publik dalam rangka merevisi Undang-Undang Hak Cipta, dengan fokus utama pada penguatan definisi dan ruang lingkup perlindungan karya intelektual.
Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi baru mampu menjawab kebutuhan dan dinamika terkini dalam perlindungan hak cipta di Indonesia.
Anggota Baleg DPR RI, Ahmad Irawan, menyatakan bahwa hingga saat ini perlindungan hak cipta di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dari sisi teknis dan implementasi hukum di lapangan.
Pengakuan Konstitusional dan Filosofis atas Hak Cipta
Ahmad Irawan menekankan bahwa pengakuan terhadap hak cipta di Indonesia sebenarnya sudah memiliki dasar yang kuat secara konstitusional.
"Bahwa negara kita secara konstitusional, secara filosofis itu telah mengakui jauh-jauh hari. Jadi sesuatu yang luar biasa," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa jaminan atas hak cipta juga telah ada sejak Indonesia meratifikasi hak asasi manusia.
"Bahkan kalau kita tarik ke belakang lagi, sejak hak-hak asasi manusia itu kita ratifikasi, itu juga sudah ada jaminan hak cipta di dalamnya. Jadi sesuatu itu dulu yang perlu saya sampaikan," ia mengungkapkan.
Namun menurutnya, tantangan saat ini tidak lagi terletak pada pengakuan normatif, melainkan pada penerapan teknis dan yuridis.
"Dan yang sebenarnya kita tinggal perbaiki itu kaitannya secara teknis dan hukumnya," tegasnya.
Hak Cipta sebagai Aset Strategis dan Penggerak Ekonomi Kreatif
Ahmad Irawan juga menyoroti pentingnya aspek sosiologis dalam revisi UU Hak Cipta, terutama yang berkaitan dengan manfaat ekonomi dan nilai strategis dari karya intelektual.
"Kalau yang lain-lain terkait dengan aspek sosiologis tadi, aspek sosiologis kaitannya dengan manfaat dan nilai ekonomi, sebenarnya negara kita telah mengakui," ujarnya.
Ia menyatakan bahwa hak cipta harus dipandang sebagai aset strategis yang wajib dilindungi oleh negara demi mendukung pertumbuhan sektor ekonomi kreatif.
Baleg DPR RI berharap revisi UU ini mampu menghasilkan sistem perlindungan hak cipta yang lebih adaptif, efektif, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku industri kreatif di Indonesia.
Melalui penguatan regulasi dan optimalisasi penegakan hukum, revisi ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi para pencipta serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional secara berkelanjutan.
- Penulis :
- Shila Glorya








