Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

12 Perusahaan Diduga Sebabkan Banjir Bandang di Tiga Provinsi, Satgas PKH Ungkap Potensi Tersangka

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

12 Perusahaan Diduga Sebabkan Banjir Bandang di Tiga Provinsi, Satgas PKH Ungkap Potensi Tersangka
Foto: Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 8/1/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Sebanyak 12 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diduga kuat menjadi penyebab banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di ketiga provinsi tersebut.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyebutkan, perusahaan-perusahaan ini terindikasi melanggar ketentuan alih fungsi kawasan hutan di daerah hulu sungai.

"Delapan korporasi di Sumatera Utara, dua korporasi di Sumatera Barat, dan dua korporasi di Aceh", ungkap Satgas PKH dalam keterangan resminya.

Penetapan 12 korporasi ini merupakan hasil penyelidikan terhadap total 31 perusahaan yang diperiksa di ketiga provinsi tersebut.

Penyelidikan Perusahaan di Tiga Provinsi

Di Aceh, Satgas PKH memeriksa sembilan perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan.

Sementara itu, di Sumatera Utara, delapan perusahaan diperiksa, khususnya di wilayah Batang Toru, Tapanuli Selatan, yang mencakup daerah Sungai Garoga dan Langkat.

Adapun di Sumatera Barat, 14 perusahaan diperiksa oleh Satgas PKH terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan secara ilegal.

Dari total pemeriksaan tersebut, Satgas PKH akhirnya mengerucutkan temuan pada 12 perusahaan yang dianggap paling berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir bandang.

Saat ini, ke-12 perusahaan tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Kejaksaan Tinggi di masing-masing provinsi.

Potensi Tersangka dan Langkah Hukum

Pemeriksaan di kejaksaan difokuskan pada pendalaman data, fakta, dan bukti-bukti atas dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.

"(Potensi) tersangkanya itu bisa korporasi, subjek hukumnya bisa individu atau kedua-duanya", ungkap perwakilan Satgas PKH.

Tindakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti bersalah dapat berupa tidak memperpanjang izin usaha, pencabutan perizinan, pengenaan denda administratif, dan/atau pidana.

Penindakan ini akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai instrumen hukum utama.

"Satgas akan melakukan koordinasi lintas instansi kementerian/lembaga untuk pelaksanaan tindakan hukum maupun sanksinya", ia mengungkapkan.

Penulis :
Shila Glorya