Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

PBNU dan PP Muhammadiyah Tegaskan Tak Terlibat Pelaporan terhadap Komika Pandji Pragiwaksono

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

PBNU dan PP Muhammadiyah Tegaskan Tak Terlibat Pelaporan terhadap Komika Pandji Pragiwaksono
Foto: (Sumber: Selebritas Pandji Pragiwaksono saat ditemui di Markas Comika, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2025). ANTARA/Abdu Faisal..)

Pantau - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa kelompok yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke kepolisian bukan bagian dari organisasi dan tidak mencerminkan sikap resmi masing-masing lembaga.

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menegaskan bahwa tidak ada representasi PBNU dalam pelaporan tersebut.

Ulil Abshar Abdalla menyatakan, "Kalau representasi PBNU jelas tidak," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa sejak dulu banyak kelompok atau individu yang melakukan berbagai aktivitas dengan mengatasnamakan NU.

Menurut Ulil, fenomena tersebut tidak terlepas dari karakter NU sebagai organisasi besar yang bersifat terbuka.

Ia mengatakan, "Sejak dulu kan banyak orang bikin ini itu atas nama NU, karena NU itu sifatnya terbuka, ya memang siapa saja bisa bikin lembaga atas nama NU," ungkapnya.

Ulil Abshar Abdalla menyebut bahwa sejumlah gerakan yang muncul atas nama NU kerap bersifat spontan dan temporer.

Ia menjelaskan, "Ada yang mau demo untuk isu tertentu, bikin gerakan atas nama NU, umurnya mungkin hanya beberapa jam saja, karena setelah jamnya lewat, gerakan itu ya ndak ada lagi, itulah uniknya NU," ungkapnya.

Ulil Abshar Abdalla juga menyoroti pentingnya ruang humor dalam kehidupan masyarakat.

Ia menyayangkan apabila seorang komedian yang bertugas menghibur publik justru harus berhadapan dengan proses hukum.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui akun resmi X turut memberikan penegasan bahwa pelaporan tersebut bukan sikap resmi organisasi.

Muhammadiyah menyatakan bahwa pernyataan dan tindakan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah tidak merupakan mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah.

Dalam pernyataan resminya, Muhammadiyah menegaskan bahwa sikap organisasi hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Muhammadiyah menyampaikan bahwa pengatasnamaan organisasi oleh kelompok atau individu tertentu dalam tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan Persyarikatan.

Muhammadiyah menyatakan tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum.

Namun Muhammadiyah menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam.

Pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid menyampaikan, "Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu isu yang kurang positif gitu, telah merendahkan, memfitnah, khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah," ungkapnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf