
Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus mencegah praktik perkawinan anak, termasuk melalui pengetatan mekanisme dispensasi kawin yang berfokus pada perlindungan hak dan kesejahteraan anak.
Upaya Pencegahan dan Dampak Perkawinan Anak
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, menegaskan bahwa perkawinan anak tidak dapat dinormalisasi dalam kondisi apa pun.
"Perkawinan anak tidak dapat dinormalisasi dalam kondisi apa pun karena melanggar hak anak dan berdampak langsung pada keberlangsungan hidup, tumbuh kembang, serta masa depan anak. Negara berkewajiban mencegah praktik ini sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak yang telah berada dalam situasi tersebut," ujarnya.
Data nasional menunjukkan tren penurunan angka perkawinan anak di Indonesia, dari 6,92 persen pada 2023 menjadi 5,90 persen pada 2024, melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2024 sebesar 8,74 persen.
Meskipun menurun, praktik perkawinan anak masih terjadi, termasuk dalam bentuk perkawinan yang tidak tercatat. Pribudiarta menekankan bahwa dampak serius seperti terputusnya pendidikan, risiko kesehatan reproduksi, meningkatnya kematian ibu dan bayi, stunting, serta kemiskinan antargenerasi tetap menjadi ancaman bagi kualitas pembangunan sumber daya manusia.
Dispensasi Kawin sebagai Garda Terakhir
Mekanisme dispensasi kawin diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
"Melalui Perma ini, dispensasi kawin diposisikan sebagai garda terakhir pencegahan perkawinan anak, bukan sekadar proses administratif," jelas Pribudiarta.
Hakim diwajibkan memastikan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap permohonan dispensasi kawin.
Proses penilaian mencakup mendengarkan suara anak, menggali persetujuan secara sadar, serta menilai kesiapan psikologis, kesehatan fisik dan mental, dan kondisi sosial serta ekonomi anak dan keluarganya.
- Penulis :
- Aditya Yohan








