
Pantau - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yang mengaku sebagai jaksa, berinisial AM alias Pung dan R, di Makassar, setelah adanya laporan dugaan penipuan dengan mengatasnamakan jaksa Kejati Sulsel.
Modus Penipuan dan Kronologi Kasus
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa kedua pelaku menjanjikan pengurusan perkara korupsi dan penghentian proses penyidikan, dengan modus yang bermula sejak Mei 2025, setelah penetapan tersangka kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III.
Pelaku, yang diketahui merupakan PPPK paruh waktu di Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Sulsel, mengaku sebagai jaksa Pidsus Kejati Sulsel dan meminta imbalan Rp45 juta, yang kemudian berkembang hingga total Rp170 juta.
Uang diminta secara bertahap dengan dalih pengurusan perkara, biaya seragam kejaksaan, tiket pesawat, hotel, hingga alasan kematian anak pelaku. AM juga sempat menawarkan jasa agar anak korban dapat diterima menjadi CPNS Kejaksaan RI Formasi Jaksa.
Selain itu, pelaku meminta korban mengaburkan harta kekayaan sebagai bentuk perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Status Hukum dan Imbauan Kejati
Kedua pelaku disangkakan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum.
Kejati Sulsel mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap oknum yang menjanjikan pengurusan perkara atau penerimaan pegawai dengan imbalan uang.
- Penulis :
- Aditya Yohan







