
Pantau - Sebuah video penyajian makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan kantong plastik viral di media sosial, memicu perhatian publik. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026 di Desa Pasirkadu, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Video tersebut menampilkan makanan MBG yang disajikan dengan kantong plastik, padahal Standar Operasional Prosedur (SOP) mewajibkan penggunaan ompreng (wadah makanan logam) demi menjaga kualitas dan higienitas pangan.
Penjelasan SPPG: Dipindahkan karena Hujan
SPPG Karyasari memberikan klarifikasi bahwa makanan sebenarnya telah dikirimkan menggunakan ompreng sesuai SOP. Namun, setibanya di lokasi distribusi, seorang kader posyandu memindahkan makanan ke kantong plastik karena alasan spontanitas dan cuaca buruk.
"Ompreng kosong dibawa kembali oleh sopir. Kader mengambil keputusan cepat karena khawatir makanan terkena air hujan," ujar Kepala SPPG, Dimas Dhika Alpiyan.
Koordinator kader, Lusi, juga menyatakan bahwa meskipun terjadi pemindahan wadah, makanan tetap layak konsumsi dan tidak tercemar.
BGN: Wadah Ompreng Wajib Digunakan
Badan Gizi Nasional (BGN) menanggapi kejadian ini dengan menegaskan pentingnya pelaksanaan SOP dalam distribusi MBG.
Penggunaan ompreng adalah prosedur wajib untuk menjaga higienitas dan kandungan gizi makanan, serta menjamin keamanan pangan bagi penerima manfaat.
BGN juga menyatakan bahwa pihaknya, bersama pemerintah daerah, terus melakukan pengawasan ketat agar kejadian serupa tidak terulang.
Program MBG dan Kelompok Sasaran
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyasar kelompok rentan 3B: ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Pelaksanaan dan distribusi program berada di bawah koordinasi SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), sebagai bagian dari strategi nasional pemenuhan gizi masyarakat.
Pemerintah menekankan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan standar distribusi makanan agar program MBG benar-benar memberikan manfaat kesehatan secara maksimal.
- Penulis :
- Gerry Eka







