
Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengimbau masyarakat memanfaatkan kebijakan transportasi umum gratis bagi 15 golongan sebagai langkah konkret mengurangi kemacetan yang kian parah, terutama saat musim hujan.
Ia menegaskan, kemacetan di Ibu Kota semakin parah saat turun hujan karena volume kendaraan pribadi meningkat, sehingga diperlukan peran aktif masyarakat untuk beralih ke transportasi publik.
“Jadi, sekarang ini kan 15 golongan yang kita galakkan. Antusiasmenya memang luar biasa, terutama yang lansia. Lansia di Jakarta ini kan usia hidup di Jakarta juga makin panjang, yang lansia banyak yang belum memanfaatkan,” ungkapnya.
Pramono juga berharap konektivitas antarmoda seperti MRT, LRT, TransJakarta, dan mikrotrans semakin baik ke depannya agar masyarakat semakin mudah dalam mengakses transportasi umum.
“Harapan saya, apalagi digratiskan, mereka mau dan bersedia naik transportasi umum. Kalau naik transportasi umum, pasti kemacetan di Jakarta juga turun secara signifikan,” ia mengungkapkan.
15 Golongan Penerima Fasilitas Transportasi Umum Gratis
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 15 kategori masyarakat yang berhak mendapat fasilitas transportasi gratis di wilayah DKI Jakarta.
Kelompok tersebut adalah:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga kontrak di lingkungan Pemprov DKI
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Pekerja swasta dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
- Penghuni Rusunawa
- Tim Penggerak PKK
- Pemilik KTP Kepulauan Seribu
- Penerima Raskin di Jabodetabek
- Anggota TNI dan Polri
- Veteran RI
- Penyandang disabilitas
- Lansia di atas 60 tahun
- Marbut masjid
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Selain itu, karyawan dengan gaji Rp6,2 juta juga termasuk dalam kategori penerima layanan transportasi umum gratis.
Prosedur Penggantian dan Perpanjangan Kartu Layanan Gratis (KLG)
Bagi warga DKI yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada Kartu Layanan Gratis (KLG), layanan tetap bisa dinikmati dengan mengikuti prosedur penggantian.
Jika kartu hilang akibat dicuri atau tidak ditemukan, pengguna wajib melapor untuk proses pemblokiran kartu agar tidak disalahgunakan.
Jika kartu rusak, seperti chip tidak terbaca atau permukaan tergores, pengguna diwajibkan melakukan pembaruan kartu untuk mendapat pengganti.
Saat ini, proses penggantian KLG dapat dilakukan secara daring, tanpa perlu antre secara langsung.
Sementara itu, perpanjangan masa berlaku kartu bisa dilakukan di hari kerja, pukul 08.00–15.00 WIB, di cabang-cabang Bank DKI berikut:
- Bank DKI Cabang Wali Kota Jakarta Timur
- Bank DKI Cabang Wali Kota Jakarta Barat
- Bank DKI Cabang Wali Kota Jakarta Selatan
- Bank DKI Cabang Wali Kota Jakarta Utara
- Bank DKI Cabang Wali Kota Jakarta Pusat
- Bank DKI Cabang Balai Kota
- Bank DKI Cabang Otista
- Bank DKI Cabang PBS (Pintu Besar Selatan)
- Bank DKI Cabang Gatot Subroto (Dinas Pendidikan DKI Jakarta)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menegaskan bahwa fasilitas ini belum bisa diberikan kepada warga yang berdomisili di luar Jakarta.
- Penulis :
- Arian Mesa








