Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Modus Penipuan Belanja Online Mengatasnamakan Bea Cukai Rugikan Korban Puluhan Juta Rupiah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Modus Penipuan Belanja Online Mengatasnamakan Bea Cukai Rugikan Korban Puluhan Juta Rupiah
Foto: (Sumber: Bongkar Modus Penipuan Belanja Online Mengatasnamakan Bea Cukai di Awal 2026.)

Pantau - Modus penipuan belanja online yang mengatasnamakan Bea Cukai kembali terungkap pada awal tahun 2026 setelah seorang korban berinisial D mengalami kerugian puluhan juta rupiah di Jakarta.

Kasus bermula dari transaksi jual beli biasa yang dilakukan korban melalui media sosial Instagram.

Setelah transaksi dilakukan, korban dihubungi oleh pihak yang mengaku sebagai petugas pengiriman.

Pelaku menyampaikan bahwa barang yang dibeli korban bermasalah dan diklaim sebagai barang ilegal sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.

Pelaku kemudian meyakinkan korban bahwa permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan membayar sejumlah uang jaminan untuk pengaktifan surat-surat pengeluaran barang.

Pelaku menyebut dana jaminan tersebut bersifat sementara dan akan dikembalikan sepenuhnya setelah proses administrasi selesai.

Korban lalu mentransfer uang sebesar Rp23.050.000 ke rekening yang mengatasnamakan PT Bea Cukai.

Setelah itu, pelaku kembali menghubungi korban dan mengklaim dana pengembalian sebesar Rp50.050.000 telah ditransfer oleh Bea Cukai.

Pelaku melampirkan bukti transfer yang terlihat meyakinkan kepada korban.

Pelaku kemudian menyampaikan alasan baru bahwa dana Rp50.050.000 tidak dapat masuk ke rekening korban karena saldo rekening belum memenuhi batas minimal transaksi.

Dengan dalih pemancingan saldo, korban kembali diminta mentransfer tambahan dana sebesar Rp27.000.000.

Budi Prasetiyo menegaskan “Kami tegaskan, Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran secara personal melalui rekening pribadi, apalagi dengan dalih pemancingan saldo.”

Ia juga menambahkan “Bea Cukai juga tidak mengenakan Pajak atas pembelian barang dari dalam negeri.”

Ia menyampaikan “Yang berubah bukan hanya modusnya, tetapi juga kemasan ceritanya yang semakin meyakinkan. Terlebih dengan perkembangan zaman, pelaku juga sengaja membuat dokumen palsu yang menyerupai aslinya agar korban semakin yakin bahwa proses tersebut resmi.”

Bea Cukai menegaskan setiap kewajiban kepabeanan memiliki mekanisme resmi, transparan, dan dapat diverifikasi.

Bea Cukai juga menegaskan tidak pernah melakukan ancaman pidana atau permintaan pembayaran secara pribadi di luar prosedur hukum.

Sepanjang tahun 2025 Bea Cukai menerima 8.183 laporan penipuan atau meningkat 27,42 persen dibandingkan tahun 2024.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.125 pengaduan atau 32,8 persen disertai kerugian dan 5.058 pengaduan atau 61,8 persen tidak menimbulkan kerugian.

Sebagai langkah pencegahan, Bea Cukai mengajak masyarakat mengikuti gerakan antipenipuan Stop Cek Lapor.

Masyarakat diminta menghentikan sementara respons terhadap pesan mencurigakan dan mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi seperti Bravo Bea Cukai 1500225, situs beacukai.go.id, serta akun media sosial resmi Bea Cukai.

Bea Cukai juga mengimbau masyarakat melaporkan indikasi penipuan atau kerugian melalui laman http://www.beacukai.go.id/amanbersama yang memuat daftar modus terbaru serta panduan cek dan lapor.

Penulis :
Aditya Yohan