
Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyatakan bahwa penerapan teknologi e-voting akan tetap menjadi salah satu usulan penting dalam perbaikan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ia menegaskan bahwa e-voting saat ini sudah mulai diterapkan dalam proses pemilihan kepala desa (pilkades) dan diharapkan dapat diperluas ke tingkat pilkada.
"E-voting akan tetap menjadi satu usulan dan saat ini kan dilakukan di pilkades," ungkapnya.
Menurut Dede Yusuf, tujuan utama dari e-voting adalah untuk menekan praktik politik uang yang selama ini menjadi masalah utama dalam kontestasi politik lokal.
E-Voting untuk Tekan Politik Uang
Dede menjelaskan bahwa sebagian besar calon kepala daerah, baik bupati maupun wali kota, sangat bergantung pada pendanaan dalam proses pencalonan mereka.
Ketergantungan terhadap dana tersebut berisiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia merujuk pada data Kementerian Dalam Negeri yang menyebut bahwa hampir 40 persen kepala daerah terindikasi memiliki masalah hukum terkait politik uang.
"Kalau menurut Mendagri hampir 40 persen kepala daerah itu terindikasi ada masalah dengan pidana. Jadi konteksnya dalam konteks politik uangnya itu seperti itu," ujarnya.
Dede juga mengungkapkan bahwa ke depan akan ada sekitar 80 ribu desa yang menyelenggarakan pilkades, dan potensi terjadinya politik uang dalam skala besar sangat tinggi.
Ia pun mengusulkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut mengawasi pelaksanaan pilkades demi menjamin proses yang bersih dan adil.
PDIP Tegaskan Dukungan terhadap Pilkada Langsung dan E-Voting
Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga menyampaikan sikap politik mereka dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP.
Ketua DPD PDIP Provinsi Aceh, Jamaluddin Idham, menyatakan bahwa PDIP tetap mendukung pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Partai berlambang banteng itu juga secara tegas mendorong penerapan e-voting sebagai solusi untuk menekan biaya politik dan mengurangi praktik money politic.
"Rakernas I Partai mendorong pelaksanaan pilkada yang berbiaya rendah antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politic serta mencegah pembiayaan rekomendasi calon atau mahar politik," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Jamaluddin saat membacakan Rekomendasi Eksternal Rakernas I PDI Perjuangan di Beach City International Stadium (BCIS), Jakarta, pada Senin (12/1).
- Penulis :
- Shila Glorya








