
Pantau - Pimpinan DPR RI resmi melantik Bias Layar sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menggantikan Mukhtarudin yang mengakhiri masa jabatannya setelah ditunjuk Presiden Prabowo sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Setelah dilantik, Bias menegaskan bahwa fokus kerjanya di Parlemen akan tertuju pada pengawalan isu Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap agenda kelembagaan DPR RI.
"Kita lebih fokus nanti kepada hak asasi manusia. Karena itu merangkum di situ semuanya. Dan di seluruh komisi atau kelengkapan dewan itu semuanya ada melekat di HAM. Kita ini ada melekat hak asasi," ungkapnya.
Latar Belakang Hukum Dorong Kepedulian terhadap HAM
Bias menyampaikan bahwa latar belakang pendidikannya di bidang hukum membentuk pemahamannya tentang pentingnya penegakan HAM secara menyeluruh dan adil.
"Karena latar saya adalah orang hukum. Jadi bagaimana kita benar-benar menegakkan hak asasi seseorang. Karena hak asasi itu (milik) semua orang walaupun terpidana pun masih ada hak asasi, hak asasi untuk hidup yang layak, untuk dimanusiakan seperti di Lembaga Pemasyarakatan itu," ia mengungkapkan.
Ia menekankan bahwa pemenuhan HAM telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan harus dijalankan tanpa diskriminasi terhadap siapa pun.
Di sisi lain, Bias turut menyoroti berbagai persoalan HAM di daerah pemilihannya, Kalimantan Tengah, khususnya terkait ketidakseimbangan antara arus investasi dan perlindungan hak masyarakat lokal.
"Untuk Kalimantan Tengah juga ada banyak hak asasi masyarakat di sana yang kurang diperhatikan. Karena di sana banyak investasi dari luar, jadi bagaimana supaya ada keseimbangan. Masyarakat di sana jangan hanya nanti menerima bencananya saja," ujarnya.
Serukan Keseimbangan antara Investasi dan Kesejahteraan Rakyat
Bias mengakui bahwa investor memiliki hak untuk menjalankan usaha yang telah memperoleh izin resmi, namun ia mengingatkan pentingnya menjaga kepentingan masyarakat setempat.
"Nah mari ada keseimbangan di situ. Mereka boleh berusaha karena izin dari pemerintah tetapi juga tolong perhatikan hak-hak orang di situ. Hak asasinya yang utama yaitu sejahterakan mereka. Jangan hanya makan debu-nya saja," tegasnya.
Lebih jauh, ia mendorong agar pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat lokal, termasuk perlindungan hak anak-anak dan lansia.
"Anak-anak sekolah diperhatikan dan juga para lansia juga diperhatikan, dari CSR-nya atau dari mana. Anak-anak sekolah tidak hanya yang berprestasi tapi yang tidak berprestasi pun tolong diperhatikan. Karena semua punya hak yang sama dan dijamin di dalam Undang-Undang Dasar 1945," tambahnya.
- Penulis :
- Shila Glorya







