Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

LMKN Himpun Royalti Rp200 Miliar Sepanjang 2025, Distribusi Capai Lebih dari Rp151 Miliar

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

LMKN Himpun Royalti Rp200 Miliar Sepanjang 2025, Distribusi Capai Lebih dari Rp151 Miliar
Foto: M. Noor Korompot, Aji Mirza (Jikuistik) Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait Marcell Siahaan, Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu, Ahmad Ali Fahmi, Makki Omar Parikesit (Ungu), dalam konferensi pers laporan kinerja LMKN tahun 2025, di Jakarta, Selasa 13/1/2025 (sumber: ANTARA/Fitra Ashari)

Pantau - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatat total penghimpunan royalti sepanjang tahun 2025 mencapai Rp200 miliar, terdiri dari Rp175.002.198.130 yang telah diverifikasi dan Rp25.000.000.000 yang masih dalam proses verifikasi.

Pengumpulan dan Dasar Hukum Royalti

LMKN menghimpun royalti dari berbagai sumber penggunaan lagu dan musik, baik secara digital maupun analog, sepanjang Januari hingga Desember 2025.

"Lembaga Manajemen Kolektif Nasional ini mencatat total pengumpulan royalti sepanjang 2025 itu sebesar Rp175.002.198.130, ditambah Rp25.000.000.000. Jadi, sebenarnya totalnya itu kurang lebih Rp200.000.000.000 sepanjang 2025," ungkap pihak LMKN.

Penghimpunan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.

Selama satu tahun, LMKN berhasil menghimpun royalti analog sebesar Rp77.883.000.000 dari penggunaan komersial musik di ruang publik non-digital seperti restoran, kafe, hotel, bioskop, dan konser.

Royalti analog tersebut mencakup royalti analog general, royalti analog life event, dan royalti untuk pencipta serta pemilik hak terkait dari dalam maupun luar negeri.

Distribusi Royalti dan Komitmen Transparansi

Sepanjang tahun 2025, LMKN telah menyalurkan royalti senilai Rp151.830.755.644 kepada 16.332 pemilik hak melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

"Distribusi tersebut meliputi royalti analog general sebesar Rp11.188.187.602 dan royalti analog life event sebesar Rp1.998.206.817 untuk periode Januari hingga Juni 2025, serta royalti digital sebesar Rp110.698.961.604, dan royalti overseas sebesar Rp27.945.399.621 untuk periode Januari hingga September 2025," ia mengungkapkan.

Distribusi royalti overseas untuk Januari hingga April 2025 dilakukan oleh LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI), sedangkan untuk Mei hingga September 2025 dilakukan langsung oleh LMKN melalui proses verifikasi data.

Pada masa kepengurusan 2025–2028, LMKN berencana mengumumkan daftar royalti yang belum diklaim karena pemilik hak tidak diketahui atau belum terdaftar di LMK.

"Jadi kita akan mengumumkan semua pemilik yang tidak mengklaim itu kita umumkan, ini adalah untuk pertama kali kalau saya tidak salah di periode ini atau periode-periode sebelumnya belum umumkan kita yang akan umumkan, diprediksi akan ada puluhan ribu penerima yang selama ini belum pernah mendapatkan haknya," jelas pihak LMKN.

LMKN menerapkan batas maksimal belanja operasional sebesar 8 persen sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.

Dana operasional digunakan untuk mendukung layanan organisasi, pengembangan sistem teknologi informasi, peningkatan kualitas penghimpunan, verifikasi dan distribusi royalti, serta penguatan sumber daya manusia di pusat dan daerah.

LMKN juga menegaskan komitmennya dalam mengelola royalti secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta membuka ruang dialog bagi seluruh pemangku kepentingan demi memastikan perlindungan hak pencipta, penyanyi, musisi, dan pemilik hak terkait.

Penulis :
Leon Weldrick