
Pantau - Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung diundur hingga November 2026.
Permintaan ini disampaikan Koster dalam pernyataan resmi di Denpasar pada Rabu, 14 Januari 2026.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup telah menetapkan batas akhir penggunaan TPA Suwung hanya sampai 28 Februari 2026.
"Saya sudah memohon kepada Menteri LH agar diberikan kebijakan penutupan TPA Suwung itu diperpanjang, tak lagi 28 Februari namun sampai November 2026," ungkapnya.
Permohonan penundaan ini didasarkan pada kebutuhan waktu tambahan untuk mempersiapkan fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi waste to energy atau pengubah sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang masih dalam tahap persiapan.
Upaya Pemprov Bali dan Evaluasi dari KLH
Pemerintah Provinsi Bali juga mendorong Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung untuk mempercepat pembangunan fasilitas pengelolaan sampah pendukung.
Fasilitas tersebut mencakup mesin-mesin pengolahan yang akan ditempatkan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pengolahan Sampah Reuse-Reduce-Recycle (TPS3R).
"Akan dibangun sejumlah TPS3R di wilayah Denpasar barat, timur, selatan, utara, sehingga volume sampah yang dibawa ke TPA Suwung akan berkurang. Semoga volume sampah berkurang terus, agar bulan April mulai berkurang, Juni, Agustus, Oktober juga berkurang," jelas Koster.
Menteri Lingkungan Hidup secara prinsip menyetujui permintaan penundaan ini, namun mengingatkan agar penutupan tidak ditunda terlalu lama.
KLH juga akan mengirimkan tim evaluasi secara berkala untuk memantau implementasi komitmen pengurangan volume sampah ke TPA Suwung yang dijanjikan oleh Pemprov Bali.
Alternatif Lokasi dan Rencana Jangka Panjang
Dalam pertemuan sebelumnya, Menteri LH sempat menyarankan agar sebagian sampah dari Denpasar dan Badung dialihkan ke TPA Landih di Kabupaten Bangli.
Namun, Gubernur Koster menolak usulan tersebut dengan alasan bahwa TPA Landih "tidak memungkinkan dan tidak memenuhi syarat" sebagai pengganti TPA Suwung.
Menurut Koster, skema terbaik adalah tetap memfungsikan TPA Suwung secara penuh hingga November 2026 agar tidak perlu mengalihkan pembuangan sampah ke wilayah lain.
"Kami bersama Menteri LH sudah merancang skema untuk pengelolaan sampah sebelum pengelolaan sampah menjadi energi listrik beroperasi selesai di tahun 2028," ia mengungkapkan.
Dengan penundaan ini, pemerintah daerah memiliki cukup waktu untuk menyempurnakan sarana pendukung pengolahan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Arian Mesa








