
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra bagian utara.
Gugatan ini direncanakan akan diajukan ke pengadilan dalam beberapa hari ke depan dan diperkirakan memiliki nilai mencapai triliunan rupiah.
"Jadi mungkin di tahap awal ini ada enam perusahaan yang akan kita daftarkan gugatan perdatanya di pengadilan terkait dengan kontribusi dalam banjir di Sumatra bagian utara," ungkap Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq.
Pernyataan tersebut disampaikannya usai pertemuan dengan Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) di Jakarta pada Rabu, 14 Januari 2026.
Kronologi dan Penyebab
Bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra bagian utara terjadi pada akhir 2025 dan menyebabkan lebih dari 1.000 orang meninggal dunia.
KLH dan BPLH menduga aktivitas sejumlah perusahaan di kawasan tersebut turut memperparah dampak bencana.
Pada Desember 2025, KLH telah memanggil delapan perusahaan yang beroperasi di wilayah terdampak, khususnya di Sumatera Utara.
Berdasarkan data KLH per 15 Desember 2025, perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
Sejumlah perusahaan juga telah disegel di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, akibat dugaan keterlibatan dalam kerusakan lingkungan yang menyebabkan bencana.
Informasi Tambahan dan Langkah Lanjutan
Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa KLH belum merinci nama-nama perusahaan yang akan digugat maupun jumlah pasti nilai gugatannya.
"Triliunan rupiah, jadi mungkin nanti akan besar gugatannya. Karena dinilai semuanya, tidak ada yang lepas," ia mengungkapkan.
Ia juga menambahkan bahwa proses hukum ini akan berlangsung selama satu tahun, mengingat dokumen-dokumen yang diajukan bersifat sangat detail.
"Karena dokumennya sangat rigid, tapi itu akan berlaku selama 1 tahun," jelasnya.
- Penulis :
- Arian Mesa








