Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Disiapkan Pemerintah, Fokus Tangkal Isu Global yang Menyudutkan Indonesi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Disiapkan Pemerintah, Fokus Tangkal Isu Global yang Menyudutkan Indonesi
Foto: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Jakarta, Rabu 14/1/2026 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing guna melindungi kepentingan nasional dari berbagai bentuk informasi menyesatkan yang datang dari luar negeri.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa RUU ini ditujukan untuk menangkal berbagai jenis disinformasi serta propaganda yang diarahkan ke Indonesia, baik di bidang politik maupun ekonomi.

Arahan Presiden dan Tahap Kajian Awal

Yusril mengungkapkan bahwa hingga saat ini draf resmi RUU belum disusun karena masih dalam tahap kajian awal.

"Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada saya dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mulai memikirkan langkah-langkah pembentukan RUU tersebut," ungkapnya.

Menurutnya, banyak negara telah lebih dulu memiliki payung hukum untuk menangkal disinformasi dan propaganda asing.

Ia menilai bahwa Indonesia menghadapi tantangan serupa sehingga memerlukan instrumen hukum yang kuat untuk menghadapinya.

Yusril menjelaskan bahwa kesalahpahaman terhadap berita maupun informasi mengenai Indonesia dari pihak luar kerap dijadikan bahan propaganda yang menyudutkan kepentingan nasional.

"Itu tidak hanya di bidang politik, tetapi juga di bidang ekonomi, terutama terkait dengan persaingan," ia menambahkan.

Contoh Propaganda Ekonomi dan Prolegnas Terkait

Salah satu bentuk propaganda yang disebut Yusril terjadi di sektor ekonomi, khususnya terhadap produk dalam negeri.

Ia mencontohkan kampanye negatif terhadap minyak kelapa Indonesia yang disebut sebagai produk tidak sehat.

"Begitu juga produk-produk yang lain. Tapi sebenarnya ini tidak lebih daripada upaya untuk menangkal propaganda atau suatu informasi yang tidak sebenarnya, dengan tujuan sebenarnya adalah persaingan ekonomi yang tidak sehat," jelasnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 telah menyetujui perubahan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026.

Dalam daftar tersebut tercantum 64 RUU beserta lima daftar RUU kumulatif terbuka.

Selain itu, terdapat pula 199 RUU yang masuk dalam Prolegnas RUU Perubahan Kedua Tahun 2025–2029 atau kategori jangka menengah.

Penulis :
Arian Mesa