
Pantau - Menteri Agama Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu, 14 Januari 2026, untuk membahas penguatan sinergi dalam pengelolaan ekonomi syariah.
Pertemuan tersebut menyoroti pentingnya optimalisasi dana umat agar dapat memberikan kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia.
"Sebagian dana-dana umat yang selama ini masih belum aktif, belum aktual, perlu kita aktualkan sehingga bisa berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat bangsa Indonesia," ungkap Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Potensi Besar Ekonomi Umat
Menteri Agama menjelaskan bahwa potensi ekonomi umat di Indonesia sangat besar, namun dana umat seperti zakat, wakaf, infak, dan sedekah belum dikelola secara maksimal.
Ia menekankan perlunya langkah konkret untuk mengaktifkan dan mengaktualkan dana-dana tersebut agar dampaknya langsung dirasakan umat.
"Ke depan, masjid tidak hanya diposisikan sebagai tempat ibadah, tetapi juga diharapkan menjadi pusat pengembangan ekonomi umat. Pengelolaan dana zakat, wakaf, infak, dan sedekah harus dilakukan sesuai prinsip syariah, transparan, dan diawasi," ia menambahkan.
Kementerian Agama saat ini tengah mengumpulkan dan mengkaji data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memetakan potensi ekonomi umat secara lebih menyeluruh.
Langkah ini dimaksudkan agar kebijakan pengelolaan dana umat lebih terarah dan berdampak luas bagi masyarakat.
"Dana umat harus dikelola secara profesional dan diawasi. Targetnya jelas, untuk membantu umat, bukan memperkaya segelintir orang," tegas Nasaruddin.
Perubahan Paradigma Pengelolaan Zakat
Sebelumnya, Kementerian Agama telah memperkuat peran zakat sebagai instrumen perlindungan sosial keagamaan.
Salah satu bentuk implementasinya adalah penyaluran zakat untuk penanganan bencana di Sumatera, mencakup penyediaan makanan siap saji, layanan kesehatan, hingga pembangunan rumah sementara.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, turut mendorong perubahan paradigma dalam pengelolaan zakat.
Ia menegaskan bahwa zakat tidak boleh hanya menjadi bantuan sesaat.
"Zakat tidak boleh berhenti sebagai respons darurat. Ia harus bekerja sebagai sistem perlindungan sosial umat, menjaga agar penyintas tetap memiliki akses pangan, air bersih, pendidikan, listrik, dan konektivitas untuk memulihkan kehidupannya," ungkapnya.
- Penulis :
- Arian Mesa








