Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Tetap Telusuri Aset Jurist Tan Meski Masih Buron dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kejagung Tetap Telusuri Aset Jurist Tan Meski Masih Buron dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 14/1/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pihaknya tetap menelusuri aset-aset milik Jurist Tan, meskipun yang bersangkutan masih berstatus buron dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019–2022.

Jurist Tan Diduga Punya Peran Dominan

Jurist Tan merupakan tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang diduga sarat penyimpangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidik tetap menelusuri aset-aset milik Jurist Tan seiring dengan proses penyidikan yang masih berjalan.

"Asetnya kami telusuri. Jadi, paralel dengan kegiatan penyidikan untuk pembuktian. Tim penyidik gedung bundar tidak hanya pemidanaan, tetapi tetap menelusuri aset-aset", ungkapnya.

Anang menegaskan bahwa penelusuran aset tidak hanya terbatas pada Jurist Tan, tetapi juga menyasar pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.

Dalam keterangan yang disampaikan di persidangan, Jurist Tan disebut memiliki peran yang sangat dominan dalam pengambilan keputusan selama proyek berlangsung.

"Peranan dia dominan sekali. Sekarang permasalahannya, Jurist Tan kalau memang tidak merasa bersalah, ya, hadir saja. Kalau mau, sih, untuk membuktikan", ia mengungkapkan.

Pernyataan Saksi Kuatkan Dugaan Keterlibatan

Sutanto, Widyaprada Ahli Utama di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), menguatkan dugaan tersebut dengan menyebut bahwa Jurist Tan diberi kewenangan luas saat menjabat staf khusus Menteri Nadiem Makarim.

Sutanto, yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen, menyatakan bahwa Jurist Tan memiliki kewenangan lebih di bidang penganggaran, SDM, dan regulasi.

"Iya, saya kira, teman-teman di kementerian semuanya tahu karena memang Mas Menteri sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberikan kewenangan lebih, dari sisi penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih di sana", ujarnya.

Sutanto juga mengakui bahwa dirinya lebih sering berkoordinasi dengan Jurist Tan daripada pihak lain dalam hal substansi pekerjaan.

Dalam sidang, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Sutanto yang menyebut bahwa banyak staf di Kemendikbudristek merasa takut kepada Jurist Tan.

Jaksa membacakan: "Saudara mengatakan 'Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud. Bahkan, staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan, ‘Apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan’. Ini keterangan Saudara, benar?"

Sutanto membenarkan isi BAP tersebut dan menjelaskan, "Iya betul. Jadi, Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu, 'Apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan', seperti itu".

Penulis :
Shila Glorya