
Pantau - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikasi halal memiliki peran strategis dalam memperkuat posisi Indonesia di rantai pasok halal global, sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional.
Pernyataan ini disampaikan dalam rangka menyosialisasikan pentingnya Jaminan Produk Halal (JPH) menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026.
Halal Jadi Instrumen Perlindungan Konsumen dan Daya Saing
Haikal menekankan bahwa sertifikat halal adalah instrumen negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen terhadap kehalalan produk.
“Sertifikat halal adalah instrumen negara untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen akan kehalalan produk, sehingga kepuasan konsumen produk itu hadir,” ujarnya.
Lebih dari sekadar kewajiban keagamaan, konsep halal saat ini dipahami sebagai kebutuhan pasar modern.
"Halal is customer satisfaction. Halal merepresentasikan jaminan kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kualitas produk. Karena itu, halal hari ini adalah kebutuhan pasar, bukan sekadar regulasi," tegas Haikal.
Sertifikasi Halal Untungkan UMKM dan Dorong Ekonomi Inklusif
Sertifikat halal dinilai tidak hanya memperkuat kepercayaan konsumen, tetapi juga meningkatkan nilai tambah ekonomi serta memperluas akses pasar, baik domestik maupun internasional.
Hal ini sangat berdampak positif terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Maka dari itu, jadikanlah sertifikasi halal sebagai keuntungan kompetitif (competitive advantage) produk, sebagai pilar perlindungan konsumen, sekaligus berperan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kebijakan Wajib Halal Berlaku Mulai Oktober 2026
Pemerintah akan memberlakukan kebijakan Wajib Halal mulai Oktober 2026, sesuai dengan amanat konstitusional dari:
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH)
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Kriteria dan informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan Wajib Halal 2026 dapat diakses melalui laman resmi BPJPH.
- Penulis :
- Aditya Yohan







