Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menaker Tegaskan Sertifikasi Profesi Harus Terjangkau dan Inklusif bagi Semua Kalangan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menaker Tegaskan Sertifikasi Profesi Harus Terjangkau dan Inklusif bagi Semua Kalangan
Foto: (Sumber: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memimpin pertemuan dengan Sekretariat BNSP di kantor BNSP, Jakarta, Rabu (14/1/2026). ANTARA/HO-Kemnaker RI..)

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa layanan sertifikasi profesi harus mudah diakses oleh masyarakat luas dengan harga yang terjangkau dan bersifat inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas.

" Sertifikasi bukan hak istimewa segelintir orang. Setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan berkontribusi pada ekonomi nasional," ujarnya.

Akses Adil dan Tidak Diskriminatif, Perkuat Daya Saing

Menaker Yassierli meminta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk memperkuat layanan sertifikasi profesi yang adil dan tidak diskriminatif.

Ia menilai sertifikasi penting karena menghasilkan sertifikat kompetensi kerja, yaitu bukti bahwa seseorang memiliki kemampuan kerja sesuai standar industri.

" Untuk itu, akses sertifikasi harus adil dan tidak diskriminatif. Kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perlu dilibatkan agar kesempatan kerja yang layak bisa dirasakan lebih merata dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial," tambahnya.

Menaker menyatakan bahwa Kemnaker dan BNSP memiliki peran strategis dalam memastikan proses pengakuan kemampuan kerja berjalan secara profesional dan tepat sasaran.

Sebagai Guru Besar dari Institut Teknologi Bandung (ITB), ia menjelaskan bahwa sertifikat kompetensi kerja diterbitkan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), yang melakukan uji kompetensi berdasarkan bidang kerja tertentu.

" Sertifikat kompetensi kerja menjadi bukti pengakuan kompetensi yang memperkuat daya saing dan membuka peluang kerja yang lebih luas. Ini menjadi fondasi penting untuk meningkatkan daya saing nasional di kancah global," tegasnya.

Capaian 1,6 Juta Sertifikasi, BNSP Tegaskan Standar Kompetensi

Kepala BNSP, Syamsi Hari, melaporkan bahwa pada tahun 2025, capaian sertifikasi profesi telah mencapai angka 1,6 juta orang.

Menurutnya, sertifikasi profesi menjamin kualitas kompetensi tenaga kerja berdasarkan pada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar khusus, maupun standar internasional dalam sistem BNSP.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa tenaga kerja Indonesia memiliki kemampuan yang diakui secara profesional dan siap bersaing di pasar kerja global.

Penulis :
Ahmad Yusuf