
Pantau - Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bahwa penundaan berlarut dalam menanggapi aduan masyarakat merupakan bentuk malaadministrasi yang harus dicegah oleh seluruh instansi pemerintah.
ORI menyatakan setiap instansi wajib memberikan jawaban atas aduan masyarakat paling lambat 14 hari sejak laporan diterima.
Apabila batas waktu tersebut terlampaui, masyarakat dapat melaporkannya kepada Ombudsman Republik Indonesia.
ORI menegaskan perannya tidak hanya menindaklanjuti laporan masyarakat, tetapi juga mencegah terjadinya malaadministrasi melalui langkah-langkah preventif.
Upaya pencegahan dilakukan dengan mendorong kepatuhan instansi terhadap standar pelayanan publik dan batas waktu penanganan aduan.
Pendekatan preventif ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan kepercayaan masyarakat.
Dalam audiensi dengan Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia atau Modantara, ORI memetakan potensi tumpang tindih regulasi yang dapat merugikan industri.
Modantara menyampaikan hambatan berupa regulasi daerah yang kerap bertentangan dengan aturan nasional atau diterbitkan tanpa kajian mendalam.
Audiensi tersebut dihadiri perwakilan dari Grab, inDrive, Lalamove, serta pengurus Modantara.
Hasil audiensi menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas.
ORI juga membuka ruang konsultasi bagi pelaku industri terkait regulasi yang berdampak langsung pada jasa pengantaran digital.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah konflik kebijakan sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan efektif dan akuntabel.
- Penulis :
- Aditya Yohan







