Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Gugatan Soal Penertiban Kawasan Hutan di Riau Ditolak, Kejagung Menang di PTUN

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Gugatan Soal Penertiban Kawasan Hutan di Riau Ditolak, Kejagung Menang di PTUN
Foto: Arsip foto - Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung mengikuti sidang gugatan tata usaha negara (TUN) di Pengadilan TUN Jakarta, Jakarta Timur, Selasa 2/12/2025 (sumber: Kejaksaan Agung RI)

Pantau - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Agung memenangkan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan oleh Laurenz Henry Hamonangan Sianipar dan kawan-kawan terkait penertiban kawasan hutan di Provinsi Riau.

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak seluruh gugatan yang diajukan pada 30 September 2025 tersebut.

Objek sengketa dalam perkara ini adalah tindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang memasang plang penertiban di atas lahan perkebunan kelapa sawit seluas 508,8 hektare di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan administratif pemerintah oleh Satgas PKH tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Putusan Hakim Tegaskan Legalitas Penertiban

Dalam amar putusannya pada Selasa, 13 Januari 2026, majelis hakim menilai bahwa tindakan Satgas PKH sah berdasarkan tiga aspek utama, yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi.

"Tindakan tersebut dinilai sah dari tiga aspek utama: kewenangan, prosedur, dan substansi", ungkap majelis hakim dalam sidang.

Anang Supriatna, perwakilan dari Tim JPN, menyatakan bahwa kemenangan ini memperkuat legalitas tindakan pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan.

Ia mengungkapkan, "Langkah ini merupakan bagian dari upaya negara untuk menegakkan kepatuhan hukum di sektor agraria dan kehutanan."

Pembentukan Satgas PKH Berdasarkan Perpres

Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Peraturan tersebut ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 21 Januari 2025 sebagai landasan hukum dalam upaya penegakan hukum dan penataan ruang kawasan hutan di Indonesia.

Kemenangan ini sekaligus menjadi preseden penting dalam pelaksanaan penegakan hukum lingkungan dan tata kelola lahan di daerah yang rawan konflik agraria.

Penulis :
Shila Glorya