
Pantau - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 33 rekening yang terafiliasi dengan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tindak lanjut dari permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan sejak 18 Desember 2025.
"Kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025, terhadap 33 rekening dengan saldo sekitar Rp4 miliar," ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI bersama OJK dan LPSK di Jakarta, Kamis (15/01/2026).
Dugaan Skema Ponzi dan Aliran Dana Mencurigakan
PPATK mengungkap bahwa sepanjang 2021 hingga 2025, DSI telah menghimpun dana dari lender senilai Rp7,48 triliun.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp6,2 triliun telah dikembalikan kepada para lender dalam bentuk imbal hasil.
"Total yang telah dikembalikan kepada masyarakat berupa imbal hasil itu sebesar Rp6,2 triliun, sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp1,2 triliun," ujarnya.
PPATK menduga bahwa dari sisa dana tersebut, sekitar Rp796 miliar dialirkan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan DSI.
Selain itu, dana juga ditemukan mengalir ke individu atau entitas terafiliasi lainnya sebesar Rp218 miliar.
Sebagian lainnya digunakan untuk keperluan operasional perusahaan seperti listrik, internet, sewa tempat, dan gaji karyawan dengan total Rp167 miliar.
"Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut (DSI)," jelas Danang.
Ia juga menambahkan bahwa pola bisnis yang dijalankan DSI menunjukkan karakteristik skema ponzi.
"Kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah," tegasnya.
OJK Jatuhkan 15 Sanksi Pengawasan
Sebelumnya, OJK telah meminta PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan rekening milik DSI yang tengah menghadapi kasus gagal bayar.
"OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI," ungkap Danang.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menyampaikan bahwa OJK telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI.
Sanksi tersebut termasuk Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang mulai berlaku sejak 15 Oktober 2025.
Menurut Rizal, pembatasan ini bertujuan agar DSI fokus menyelesaikan kewajiban kepada investor atau lender dan tidak melakukan penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan.
- Penulis :
- Shila Glorya








