Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Refly Harun Sampaikan 7 Keberatan Kritis ke Polisi dalam Kasus Roy Suryo: Dari Pelimpahan Kasus hingga Validitas Pasal Hukum

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Refly Harun Sampaikan 7 Keberatan Kritis ke Polisi dalam Kasus Roy Suryo: Dari Pelimpahan Kasus hingga Validitas Pasal Hukum
Foto: Pakar hukum tata negara dan juga kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Refly Harun saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis 15/1/2026 (sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Refly Harun menyampaikan tujuh poin keberatan kepada pihak kepolisian terkait penanganan kasus Roy Suryo dan rekan-rekannya (RRT), yang dinilainya tidak transparan, tidak relevan secara hukum, dan penuh kejanggalan.

Keberatan Terhadap Prosedur dan Penetapan Tersangka

Refly Harun mempertanyakan langkah Polda Metro Jaya yang melimpahkan kasus klaster dua ke Kejaksaan Tinggi, padahal klaster satu menurutnya belum dilakukan pemeriksaan.

"Pertama, soal pelimpahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi, mengenai kasus di klaster dua. Nah, kalau klaster satu itu, boro-boro mau dilimpahkan, diperiksa saja belum sampai sekarang," ungkapnya.

Ia juga menyebut penetapan RRT sebagai tersangka pada 13 November 2024 dan gelar perkara pada 15 Desember 2024 dilakukan tanpa kejelasan unsur-unsur pokok tindak pidana.

"Karena tidak ditunjukkan secara spesifik 'locus delicti'-nya yang mana, 'tempus delicti'-nya yang mana, peristiwa pidananya yang mana. Yang ditunjukkan ke kami hanyalah sebuah 'tempus delicti' yang panjang, yaitu 22 Januari sampai 30 April 2025. Tapi yang spesifiknya, kita tak tahu," tegas Refly.

Ijazah, Ahli, dan Pasal Hukum Dinilai Bermasalah

Pada gelar perkara 15 Desember 2025, ijazah asli yang ditunjukkan oleh pihak penyidik justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan, karena proses verifikasinya tidak transparan.

"Antara lain adalah terlihat dari proses yang tidak transparan, tidak boleh disentuh, tidak boleh diraba, apalagi difoto," jelasnya.

Refly juga mempertanyakan keahlian para ahli yang dihadirkan dalam gelar perkara, karena tidak ada kesempatan untuk melakukan debat terbuka atau crossfire dengan mereka.

"Jadi, waktu gelar perkara khusus pada 15 Desember, kami berharap akan 'crossfire' dengan ahli sana, ternyata tak satu pun ahli dikeluarkan oleh mereka," ujarnya.

Selain itu, ia menilai bahwa penyataan keaslian ijazah Jokowi oleh penyidik tidak melalui verifikasi independen dan menyarankan adanya uji laboratorium dari pihak luar.

"Kami tidak terima sesungguhnya ketika mereka menyatakan itu asli tanpa sebuah proses yang memadai dan transparan. Karena itu kita ingin ada the second, the third opinion bila perlu," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menilai penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE yang dikenakan terhadap RRT tidak relevan dengan tuduhan awal berupa pencemaran nama baik dan fitnah.

"Asal muasalnya adalah delik pencemaran nama baik dan delik fitnah. Tiba-tiba kok masuk pasal-pasal provokasi, pasal-pasal ujaran kebencian, pasal edit dokumen, manipulasi, kemudian edit dokumen seolah-olah itu dokumen yang otentik," ungkap Refly.

Terakhir, Refly menilai enam pasal yang dikenakan kepada RRT tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum kuat.

"Jadi RRT ini dikenakan enam pasal dengan juncto-juncto-nya ya. 6 pasal itu tidak ada yang relevan," tegasnya.

Adapun enam pasal tersebut mencakup:

  • Pasal 310 KUHP: pencemaran nama baik
  • Pasal 311 KUHP: tindak pidana fitnah
  • Pasal 27A UU ITE: pencemaran nama baik atau penghinaan melalui media elektronik
  • Pasal 28 ayat (2) UU ITE: penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA
  • Pasal 32 ayat (1) UU ITE: manipulasi atau perubahan informasi elektronik tanpa hak
  • Pasal 35 junto Pasal 51 ayat (1) UU ITE: tindak pidana manipulasi data elektronik

 

Status dan Tuntutan Lanjutan

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian atau kejaksaan mengenai tanggapan atas tujuh keberatan tersebut.

Refly Harun mendesak agar proses hukum dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel, serta menyerukan evaluasi atas penggunaan pasal-pasal dalam kasus yang sarat perhatian publik ini.

Penulis :
Shila Glorya