Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR RI Bahas Dua RUU Strategis dalam RDP Bersama Badan Keahlian DPR

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Komisi III DPR RI Bahas Dua RUU Strategis dalam RDP Bersama Badan Keahlian DPR
Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati saat membuka RDP di Ruang Rapat Komisi III DPR, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 15/01/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR RI guna membahas laporan penyusunan Naskah Akademik (NA) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata (HAPER) dan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Rapat yang berlangsung di kompleks parlemen ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, dan menjadi bagian penting dalam tahapan awal pembentukan undang-undang.

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa proses legislasi harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan berbasis kajian ilmiah.

Bahas Dua RUU Strategis dan Dorong Partisipasi Publik

Dalam forum tersebut, Komisi III menekankan pentingnya penjelasan langsung dari Badan Keahlian DPR RI terkait proses penyusunan NA dan substansi kedua RUU yang sedang dibahas.

"Komisi III DPR RI memandang perlu untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai proses penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana, serta RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper)", ungkap perwakilan Komisi III dalam rapat tersebut.

Komisi III juga menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan dengan menyelenggarakan rapat secara terbuka dan disiarkan langsung.

"Rapat ini juga dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan secara langsung agar masyarakat dapat menyaksikan bahwa DPR RI khususnya Komisi III telah memulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana secara serius, simultan dan terkoordinasi", ia mengungkapkan.

Lebih lanjut, DPR RI mendorong partisipasi publik khususnya dari kalangan akademisi untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU.

RUU Perampasan Aset Dinilai Strategis dalam Penegakan Hukum

Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati, menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki keterkaitan yang erat dengan rezim penegakan hukum pidana di Indonesia.

"Mengingat adanya keterkaitan substansial antara RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana dengan rezim penegakan hukum pidana", ujarnya.

Ia menekankan bahwa penyusunan RUU ini harus dilakukan secara cermat dan komprehensif, serta tetap selaras dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Komisi III berharap agar hasil regulasi memiliki landasan akademik yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan hukum serta keadilan masyarakat.

Penulis :
Shila Glorya