
Pantau - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR RI guna membahas laporan penyusunan Naskah Akademik (NA) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata (HAPER) dan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Rapat yang berlangsung di kompleks parlemen ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, dan menjadi bagian penting dalam tahapan awal pembentukan undang-undang.
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa proses legislasi harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan berbasis kajian ilmiah.
Bahas Dua RUU Strategis dan Dorong Partisipasi Publik
Dalam forum tersebut, Komisi III menekankan pentingnya penjelasan langsung dari Badan Keahlian DPR RI terkait proses penyusunan NA dan substansi kedua RUU yang sedang dibahas.
"Komisi III DPR RI memandang perlu untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai proses penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana, serta RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper)", ungkap perwakilan Komisi III dalam rapat tersebut.
Komisi III juga menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan dengan menyelenggarakan rapat secara terbuka dan disiarkan langsung.
"Rapat ini juga dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan secara langsung agar masyarakat dapat menyaksikan bahwa DPR RI khususnya Komisi III telah memulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana secara serius, simultan dan terkoordinasi", ia mengungkapkan.
Lebih lanjut, DPR RI mendorong partisipasi publik khususnya dari kalangan akademisi untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU.
RUU Perampasan Aset Dinilai Strategis dalam Penegakan Hukum
Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati, menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki keterkaitan yang erat dengan rezim penegakan hukum pidana di Indonesia.
"Mengingat adanya keterkaitan substansial antara RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana dengan rezim penegakan hukum pidana", ujarnya.
Ia menekankan bahwa penyusunan RUU ini harus dilakukan secara cermat dan komprehensif, serta tetap selaras dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Komisi III berharap agar hasil regulasi memiliki landasan akademik yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan hukum serta keadilan masyarakat.
- Penulis :
- Shila Glorya








