Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR Tegaskan Pemulihan Kerugian Korban Jadi Prioritas dalam Kasus Investasi PT Dana Syariah Indonesia

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR Tegaskan Pemulihan Kerugian Korban Jadi Prioritas dalam Kasus Investasi PT Dana Syariah Indonesia
Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil saat RDPU bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, LPSK, PPATK, OJK, serta Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia. di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 15/1/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pemulihan kerugian korban harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus dugaan investasi peer to peer lending oleh PT Dana Syariah Indonesia.

Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia.

DPR Minta Penegakan Hukum Fokus pada Pengembalian Aset

Dalam kesimpulan yang dibacakan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, disampaikan bahwa proses hukum terhadap investasi bermasalah tidak boleh hanya berhenti pada pemidanaan pelaku.

"Penanganan perkara ini tidak hanya berhenti pada pemidanaan, tetapi juga harus mengoptimalkan pemulihan kerugian korban melalui penelusuran, penyitaan, dan pengembalian aset," ungkapnya.

Komisi III menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran dan penyitaan aset, guna mengembalikan dana para korban yang terdampak kasus investasi tersebut.

Komisi juga meminta PPATK untuk melakukan penelusuran dan analisis mendalam terhadap aliran dana para lender pada platform digital Solusi Investama.

Penelusuran ini termasuk dugaan penyalahgunaan dana, pengalihan dana yang tidak sesuai peruntukan, serta indikasi tindak pidana lainnya.

Dorongan Koordinasi Lintas Lembaga untuk Transparansi

Komisi III mendorong adanya koordinasi intensif antara Bareskrim Polri, OJK, PPATK, LPSK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum, Kementerian ATR/BPN, serta penuntut umum.

Koordinasi ini dimaksudkan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Agar seluruh potensi dana yang tersedia baik yang bersumber dari pengembalian borrower aktif, penjualan aset, penjualan jaminan, maupun aset yang masih dalam proses hukum, disampaikan secara transparan kepada para lender," ia mengungkapkan.

Komisi III DPR RI juga meminta OJK untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap penyelenggara jasa keuangan digital.

"Penguatan pengawasan menjadi penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang," tegasnya.

Penulis :
Shila Glorya