
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Pleno untuk mendengarkan penjelasan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai respons atas krisis iklim yang kian nyata.
RUU Diusulkan sebagai Payung Hukum Khusus Perubahan Iklim
RUU ini diajukan mengingat dampak perubahan iklim yang semakin dirasakan, seperti ancaman tenggelamnya wilayah pesisir dan gangguan terhadap ketahanan pangan.
Fraksi PAN menilai, selama ini pengaturan terkait perubahan iklim hanya mengandalkan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang dianggap belum memadai.
Andi Yuliani Paris, Anggota Baleg dari Fraksi PAN, menekankan pentingnya Indonesia memiliki undang-undang khusus atau lex specialist dalam menghadapi krisis iklim.
Ia mencontohkan tujuh negara maju seperti Denmark, Kanada, Inggris, dan Australia yang telah memiliki undang-undang perubahan iklim serta membentuk lembaga khusus untuk menangani dampaknya.
"Negara yang sudah punya UU Climate Change (Perubahan Iklim) ini punya badan yang mengatur multidimensi. Seharusnya Indonesia punya lah, apalagi kita berada di negara tropis yang dampak perubahan iklimnya sangat berpengaruh. Kalau kita punya undang-undang ini, kita akan keren di mata internasional," ungkapnya.
Kritikan Judul RUU dan Rencana Pembahasan Lanjutan
Anggota Baleg lainnya, Edison Sitorus, menyampaikan bahwa perubahan iklim telah berdampak langsung pada sektor pertanian, seperti terganggunya pola hujan dan meningkatnya emisi karbon yang menurunkan produktivitas panen.
Ia menilai, regulasi ini harus segera dibahas agar Indonesia tidak terlambat dalam mengantisipasi bencana akibat krisis iklim.
Namun, Pimpinan Rapat Baleg, Bob Hasan, memberikan catatan kritis terhadap istilah "Pengelolaan" yang digunakan dalam judul RUU.
Menurutnya, kata tersebut berkonotasi bisnis atau ekonomi, sementara RUU ini justru menekankan mitigasi, adaptasi, dan keselamatan lingkungan.
"Kalau pengelolaan ini kan lebih mengarah kepada bisnis. Soal karbon dan sebagainya nanti akan kita perdalam lagi, tapi judulnya saya pikir 'pengelolaan' ini mesti kita pertimbangkan ulang. Karena ini bicara mengenai akibat-akibat perubahan iklim, bukan sekadar mengelola objek yang sudah ada," ia mengungkapkan.
Rapat juga menyoroti pentingnya harmonisasi aturan, khususnya terkait pengaturan karbon agar tidak tumpang tindih dengan regulasi yang sedang dibahas oleh Komisi IV dan Komisi VII DPR.
Sebagai tindak lanjut, Baleg menyepakati akan menjadwalkan pembahasan lanjutan dengan melibatkan Komisi I, Komisi IV, dan Komisi XII DPR.
Pembahasan tersebut ditujukan untuk memastikan harmonisasi antar pasal dalam RUU dapat berjalan secara efektif dan terintegrasi.
- Penulis :
- Shila Glorya







